Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memperluas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026 dengan memperpanjang jam layanan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara memperpanjang jam layanan hingga pukul 21.00 WITA pada Rabu (29/4/2026). Sementara itu, pada hari terakhir pelaporan, Kamis (30/4/2026), layanan akan dibuka hingga pukul 24.00 WITA.
Perpanjangan jam layanan ini dilakukan untuk mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT pada jam kerja reguler.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengatakan seluruh kantor pelayanan pajak telah disiagakan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan wajib pajak mendapatkan kemudahan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, khususnya menjelang batas akhir pelaporan pada 29 dan 30 April 2026,” ujar Teddy.
Selain layanan pelaporan SPT, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai layanan lainnya, seperti aktivasi akun Coretax bagi yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta konsultasi perpajakan langsung dengan petugas.
Melalui kebijakan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman dalam penggunaan aplikasi Coretax. (*/bie)


