Tulis & Tekan Enter
images

Salah satu tambang batu bara yang ada di Palaran (Hyi/Kaltimkita.com)

Ratusan Pekerja Sektor Pertambangan Batu Bara Berpotensi Terkena PHK

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mencatat adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di sektor pertambangan batu bara seiring kebijakan pembatasan produksi nasional tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan sejumlah perusahaan telah melaporkan rencana efisiensi tenaga kerja kepada pemerintah daerah.

“Memang sudah ada beberapa perusahaan yang memberitahukan kepada kami, di antaranya dari Bayan Group dan PT BAS. Bahkan untuk PT BAS sendiri, proses PHK sudah mulai berjalan sejak 22 April 2026 dengan jumlah sekitar 152 pekerja,” ujar Arismunandar, Rabu (29/4/2026). 

Ia menjelaskan, selain dua perusahaan tersebut, terdapat sejumlah perusahaan tambang lain yang tersebar di wilayah Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara yang juga telah menyampaikan rencana serupa melalui surat resmi.

“Dari beberapa laporan yang masuk, potensi jumlah pekerja yang terdampak mencapai ratusan orang. Ini tersebar di beberapa perusahaan batu bara di sejumlah kabupaten,” katanya.

Menurut Arismunandar, kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang membatasi produksi batu bara nasional pada 2026 sekitar 600 juta ton, menurun dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton. 

Kebijakan tersebut diterapkan melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

“RKAB itu sifatnya bertahap, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksinya. Mereka juga berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal hubungan kerja,” jelasnya.

Meski demikian, Arismunandar menegaskan pemerintah daerah bersama unsur tripartit yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus berupaya agar PHK dapat dihindari.

“Kami tetap mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun jika memang tidak bisa dihindari, misalnya karena efisiensi untuk mencegah kerugian atau karena perusahaan mengalami kerugian, maka itu diperkenankan sesuai aturan. Yang penting hak-hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia memastikan, sebelum PHK dilaksanakan, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban kepada pekerja sehingga tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

“Kami pastikan hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan. Jadi sebelum ada pengaduan, biasanya perusahaan dan pekerja sudah menyelesaikan secara internal,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga mendorong para pekerja yang terdampak untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial.

“Program JKP ini memberikan manfaat cukup besar, yakni pekerja akan menerima sekitar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan. Selain itu juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk peningkatan keterampilan (upskilling) maupun pelatihan ulang (reskilling),” kata Arismunandar.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus melakukan pendampingan agar para pekerja terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja di sektor lain.

“Peran pemerintah adalah memastikan perlindungan tetap berjalan, sekaligus membantu pekerja agar bisa segera mendapatkan pekerjaan baru,” pungkasnya. (hyi)


TAG Samarinda

Tinggalkan Komentar

//