Kaltimkita.com, SAMARINDA – Kehidupan rumah tangga yang dari luar tampak tenang, rapi, dan jauh dari konflik, tak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di dalam. Di balik rutinitas pagi yang terlihat biasa ternyata tersimpan persoalan serius yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Warga sekitar yang selama ini mengenal pasangan tersebut sebagai keluarga biasa, tak menyangka adanya konflik yang berujung pada kekerasan fisik.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP. Aksaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 April 2026. Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya,” ujar Aksaruddin saat dikonfirmasi di Samarinda.
Ia menjelaskan, peristiwa kekerasan pertama terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah korban. Saat itu, korban yang berinisial N (31) menanyakan kepada suaminya terkait dugaan hubungan dengan perempuan lain.
“Pertanyaan tersebut memicu emosi pelaku, sehingga terjadi pemukulan menggunakan tangan mengepal ke arah lengan korban hingga menyebabkan memar. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencekik leher korban dan mengancam akan menceraikan,” jelasnya.
Situasi kembali memanas beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 22 April 2026 malam. Saat korban mencoba mempertemukan suaminya dengan perempuan yang diduga menjadi sumber konflik, emosi pelaku kembali memuncak.
“Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan mengepal, yang mengakibatkan luka sobek di area bawah mata korban,” tambah Aksaruddin.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RC (31) di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum serta dokumen kutipan akta nikah yang memperkuat hubungan antara korban dan pelaku.
Aksaruddin menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mengingat dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis bagi korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri, agar menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin. Jika terjadi kekerasan, segera laporkan agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkaanya. (hyi)


