Tulis & Tekan Enter
images

Gubernur Provinsi Kaltim, Rudy Mas'ud Bersama Jajaran OPD di lingkungan pemerintahan (Hyi/Kaltimkita.com)

Mengenal WFH: Cara Baru ASN Kaltim Bekerja Lebih Fleksibel tanpa Kehilangan Kinerja

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Pagi di hari Jumat di Kota Samarinda kini terasa sedikit berbeda. Jika biasanya jalanan dipenuhi kendaraan pegawai menuju perkantoran, kini sebagian ruas tampak lebih lengang. Namun, bukan berarti aktivitas pemerintahan berhenti. Di balik layar, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja hanya saja tidak lagi terikat ruang kantor. 

Mereka menjalankan skema Work From Home (WFH), sebuah pola kerja yang mulai diperkenalkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 13 Februari 2026.

Bagi sebagian masyarakat, istilah WFH mungkin masih terdengar asing atau bahkan disalahartikan sebagai “libur terselubung”. Padahal, konsep ini justru menuntut disiplin baru yang tidak kalah ketat dibanding bekerja di kantor.

Secara sederhana, WFH adalah sistem kerja yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari lokasi mana pun, selama tetap terhubung secara digital dan memenuhi target kinerja. 

Di Kalimantan Timur, kebijakan ini diterapkan rutin setiap Jumat. Selain itu, WFH juga diberlakukan secara situasional, terutama untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat periode libur nasional seperti Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Namun fleksibilitas ini bukan tanpa aturan. ASN tetap wajib melakukan presensi secara daring melalui sistem berbasis lokasi yang memastikan keberadaan dan aktivitas pegawai dapat terpantau. 

Jam presensi pun diatur ketat, mulai pagi hingga siang hari, dengan kewajiban tambahan berupa laporan kinerja harian yang harus diunggah setelah pelaksanaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa WFH bukan sekadar kebijakan gaya baru, melainkan bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi birokrasi.

“Setiap minggu kami melakukan evaluasi, termasuk melihat dampaknya terhadap penggunaan listrik dan air. Misalnya di salah satu perangkat daerah, tagihan listrik bisa berkurang hingga Rp30 juta per bulan. Artinya, kebijakan ini memang memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Penghematan ini menjadi salah satu indikator bahwa pola kerja fleksibel dapat berjalan seiring dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, hingga layanan perizinan tetap beroperasi normal. 

“WFH tidak boleh mengganggu pelayanan. Itu prinsip utama. Karena itu ada pengecualian untuk unit pelayanan langsung,” kata Sri Wahyuni.

Di sisi lain, penerapan WFH juga membawa perubahan dalam budaya kerja ASN. Jika sebelumnya kehadiran fisik menjadi tolok ukur utama, kini kinerja dan output menjadi penilaian yang lebih dominan. Pegawai dituntut lebih mandiri, responsif, dan mampu mengelola waktu dengan baik.

Tak hanya soal efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Dengan waktu yang lebih fleksibel, ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk mengatur ritme kerja tanpa harus terjebak kemacetan atau rutinitas perjalanan harian yang melelahkan.

Namun, fleksibilitas ini tetap dibarengi dengan konsekuensi. ASN yang tidak disiplin seperti terlambat melakukan presensi atau tidak merespons arahan atasan dapat dikenakan sanksi, mulai dari pemotongan tambahan penghasilan hingga sanksi administratif lainnya.

Pada akhirnya, WFH bukan sekadar soal “bekerja dari rumah saja”, tetapi tentang bagaimana sistem kerja bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. 

Bagi masyarakat, memahami WFH menjadi penting agar tidak terjadi salah persepsi. Karena meski tak lagi terlihat di balik meja kantor, roda pelayanan publik tetap berputar hanya dengan cara yang berbeda. (hyi)



Tinggalkan Komentar

//