Tulis & Tekan Enter
images

Tim opsnal Resnarkoba Polres Kutim amankan 2 tersangka narkotika sabu AR dan RH, salah satunya resedivis dengan kasus yang sama.

Residivis Kambuhan Narkoba, AR dan RH Ditangkap Unit Resnarkoba di Kediamannya Kampung Kajang

KaltimKita.com, SANGATTA   -  Polres Kutai Timur terus Gencar berangus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ya dengan terus menggiatkan satuan tim opsnal Sat Resnarkoba mengungkap beragam kasus sindikat rantai jaringan peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Mako Polres Kutim.

Seperti halnya berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke meja Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan terkaitnya adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Sangatta Selatan.

Nah temuan tersebut dengan cepat dilanjutkan kepada Kapolres Kutim Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko dalam berkoordinasi arahan lebih lanjut kepada atasam tertinggi Kasat Resnarkoba.

“Oleh pak Kapolres, kami setelah unit opsnal menginformasikan kepada beliau, lantas beliau mengintruksikan kepada saya segera menindaklanjuti dengan giat penangkapan,” terang Kasat Resnarkoba Kutim Rachmawan.

Bersama diamankannya dua tersangka AR dan RH di kediamannya Kampung Kajang, Tim opsnal Resnarkoba amankan barang bukti sabu seberat 8,88 gram

Kepada media KaltimKita.com, lantas melakukan penyelidikan adanya indikasi transaksi bisnis dunia hitam narkotika sabu-sabu. Benar saja adanya laporan masyarakat tersebut Minggu (31/1/2021) pukul 22.00 wita, jajaran langsung mengamankan dua tersangka  narkotika batu putih kristal tersebut yang identitasnya telah di kantongi petugas yaitu RH (39) tahun dan AR (38) tahun.

”Kedua tsk narkoba ini  bekuk saat berada dalam rumahnya kawasan Kampung Kajang Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kutim.

Bersamaan tertangkapnya  RH dan AR, tim opsnal mengamankan barang bukti meliputi 2 poket sabu seberat 8, 88 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok, yang mana bungkus rokok tersebut tersimpan di dalam rice cooker (penanak nasi)

“Kami sangat menyayangkan bukannya kapok, salah satu tersangka AR pernah menjalani masa hukuman terkait kasus kejahatan yang sama, setelah menghirup udara bebas, masih juga bermain-main dengan narkoba. Dapat saya katakan tersangka ini resedivis narkotika kambuhan, seharusnya setelah bebas dari masa kurungan tahanan Lapas dapat bertaubat dan menjadi pembelajaran” ungkap Kasat Resnarkoba Kutim lagi.

Namun ulah kedua tersangka, RH dan AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (tahun) paling lama 20 (tahun) penjara,” tutup Rahchmawan saat diwawancarai KaltimKita.com melalui ponselnya. (iya/and)


TAG

Tinggalkan Komentar

//