Tulis & Tekan Enter
images

Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin (berdiri) saat menghadiri Rakornas Pemda membahas peraturan kawasan tanpa rokok .

Pemprov Kaltim Gaspol Aturan Kawasan Bebas Asap Rokok Demi Kesehatan Publik

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempercepat upaya mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di seluruh wilayahnya.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mendesak agar semua kabupaten/kota segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Saat ini, Kaltim masih memiliki pekerjaan rumah. Delapan dari sepuluh kabupaten/kota memang sudah punya Perda KTR. Namun, dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah yang belum sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi pemerintah pusat ini secara tegas mewajibkan pengaturan KTR dalam bentuk Perda.

“Ini penting demi perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” tegas Jaya di Samarinda pada Senin (16/6).

Dinkes Kaltim tidak tinggal diam. Mereka siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan penuh bagi daerah yang masih berproses menyusun Perda KTR.

 Komitmen ini diperkuat dengan keterlibatan Jaya Mualimin yang baru-baru ini mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat di Jakarta.

Penting untuk dipahami, kebijakan KTR bukan berarti melarang total aktivitas merokok. Jaya Mualimin menjelaskan, KTR adalah bentuk pengaturan. Tujuannya adalah menciptakan ruang publik yang sehat dan aman dari paparan asap rokok. Perokok masih diizinkan, asalkan di tempat-tempat khusus yang sudah ditentukan.

“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban penyakit tidak menular akibat paparan rokok,” tambah Jaya.

Selain itu, Dinkes Kaltim juga menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik, khususnya di kalangan anak dan remaja. Mereka mendukung penuh arahan Kementerian Kesehatan terkait pengetatan pengawasan rokok elektronik.

Dinkes Kaltim berkomitmen memperkuat kebijakan promotif dan preventif dalam pengendalian dampak buruk konsumsi tembakau dan rokok elektronik, demi menciptakan generasi yang lebih sehat dan masa depan yang bebas asap rokok di Kaltim. (fan/adv/diskominfo kaltim)



Tinggalkan Komentar