Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Balikpapan diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan baru yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Seorang pria berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Balikpapan setelah terbukti memanfaatkan atribut Ormas fiktif untuk melakukan pemerasan terhadap pedagang.
Pelaku diringkus di kos-kosannya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, usai dilaporkan oleh seorang pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman. Dalam aksinya, MR mendatangi toko dan meminta uang dengan mengaku sebagai anggota ormas yang tengah menggalang dana.
“Pelaku meminta Rp50 ribu, namun pemilik toko hanya sanggup memberi Rp20 ribu. Karena merasa tertekan dan curiga, korban akhirnya melapor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sejak Maret 2025. Ia menggunakan atribut ormas seperti seragam, peci, dan membawa proposal fiktif untuk meyakinkan korban.
Atribut tersebut dibeli secara online dan tidak terkait dengan organisasi resmi mana pun.
“Ormas yang diklaim pelaku tidak terdaftar di Kesbangpol. Ini murni aksi individu yang menyalahgunakan simbol organisasi untuk keuntungan pribadi,” kata Kompol Beny.
MR beraksi sendiri di sejumlah kawasan Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara. Dalam sehari, ia bisa memperoleh hingga setengah juta rupiah dari hasil memeras para pedagang kecil.
“Barang bukti yang diamankan termasuk seragam ormas palsu, proposal, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk berkeliling,” paparnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau pungutan dari pihak yang mengaku sebagai anggota ormas.
“Laporkan jika ada yang mencurigakan. Jangan ragu. Informasi dari masyarakat sangat membantu untuk mencegah kejahatan serupa,” tegasnya. (rie)