Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Belasan orang yang membutuhkan pertolongan kini mendapat tempat sementara di rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan. Fasilitas ini berfungsi sebagai rumah penampungan bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), mulai dari orang terlantar, lanjut usia (lansia), hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Rumah singgah tersebut berlokasi di Jalan MT Haryono RT 53, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, tepatnya di kawasan yang dikenal warga sebagai Perumahan Depsos. Tempat ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Balikpapan dalam menangani warga yang mengalami kesulitan sosial dan membutuhkan penanganan segera.
Kepala Dinsos Kota Balikpapan Edy Gunawan mengatakan, fungsi utama rumah penampungan ini adalah sebagai tempat transit sebelum para PMKS dikirim ke fasilitas yang lebih lengkap di Samarinda. “Tempat ini menampung orang terlantar, lansia, ODGJ, dan sebagainya. Sifatnya hanya sementara, tidak menetap,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Edy, setiap penghuni rumah singgah akan mendapat penanganan sesuai kebutuhan masing-masing. Jika diperlukan, mereka akan diantar ke fasilitas khusus seperti panti jompo atau rumah sakit jiwa di Samarinda. “Terakhir ada tiga lansia yang kami antar ke panti jompo di Kota Tepian. Pengantarannya dilakukan bergantian karena keterbatasan transportasi,” terangnya.
Saat ini, terdapat sekitar 14 orang yang menghuni rumah penampungan tersebut. Mayoritas di antaranya adalah ODGJ, sedangkan sisanya terdiri dari dua orang lansia. Meski sederhana, fasilitas yang tersedia cukup memadai untuk kebutuhan dasar, seperti kamar tidur, ruang makan, dapur, serta area khusus bagi pasien dengan gangguan jiwa.
“Perbedaannya dengan rumah singgah biasa adalah di sini kami punya kamar khusus untuk ODGJ. Karena RSJ Atma Husada Mahakam berada di Samarinda, maka ODGJ yang ditemukan di Balikpapan sementara dirawat di sini,” kata Edy.
Penanganan penghuni rumah singgah umumnya dilakukan melalui dua mekanisme: berdasarkan laporan masyarakat dan penjemputan langsung (jemput bola) oleh petugas Dinsos. “Kami berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa. Kalau sudah ada persetujuan dari pihak RSJ dan ada tempat kosong, baru kami antar ke Samarinda. Tapi kalau masih penuh, mereka menunggu sementara di sini,” jelasnya.
Meskipun bersifat sementara, Dinsos tetap menetapkan batas waktu tertentu bagi setiap penghuni rumah singgah. Biasanya, mereka hanya tinggal paling lama sekitar satu minggu, sambil menunggu keputusan penanganan lebih lanjut.
Selain ODGJ dan lansia, rumah singgah juga terkadang menampung anak berhadapan hukum (ABH), terutama yang membutuhkan pendampingan sebelum diserahkan kembali kepada pihak keluarga atau lembaga terkait. Namun, menurut Edy, dalam beberapa waktu terakhir belum ada kasus ABH yang ditampung. “Kadang ada juga ABH yang dititipkan dengan izin dari kepolisian, tapi untuk sekarang belum ada lagi,” ujarnya.
Edy menambahkan bahwa sebagian besar PMKS dari Balikpapan pada akhirnya dikirim ke Samarinda karena di sanalah pusat penanganan yang lebih lengkap milik Pemerintah Provinsi Kaltim berada. “Pusat penampungan PMKS Kaltim ada di Samarinda. Jadi kami hanya menampung sementara di sini, lalu diantar sesuai dengan kebutuhan masing-masing orang,” tutupnya.
Keberadaan rumah singgah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Balikpapan dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib dan manusiawi. Di tengah pesatnya pembangunan dan arus urbanisasi, persoalan sosial seperti orang terlantar dan ODGJ memang kerap muncul di ruang publik.
"Dengan adanya fasilitas ini, Dinsos berharap tidak ada lagi warga yang dibiarkan tanpa tempat tinggal atau perawatan yang layak," akunya.
Rumah singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial pemerintah terhadap mereka yang selama ini berada di pinggiran kehidupan kota. (rep)