Tulis & Tekan Enter
images

Surat Andalalin, Upaya Dishub Balikpapan Cegah Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pelaku pembangunan, baik dari kalangan pemerintah, swasta, maupun individu, untuk memperhatikan aspek kelancaran dan keselamatan lalu lintas dalam setiap kegiatan konstruksi.

Setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan perubahan arus kendaraan atau berdampak pada kapasitas jalan, wajib memiliki Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman menegaskan, bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menciptakan pembangunan yang tertib, terencana, dan ramah terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Surat Andalalin ini memastikan agar proyek pembangunan tidak mengganggu pergerakan kendaraan serta keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi kegiatan. Jadi setiap rencana pembangunan harus mempertimbangkan dampak lalu lintasnya sejak awal,” ujar Fadli, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan Andalalin merupakan wujud nyata penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di sektor transportasi. Melalui analisis yang matang, pemerintah dapat mengantisipasi potensi kemacetan, kecelakaan, maupun gangguan arus kendaraan akibat kegiatan konstruksi bangunan, pusat perbelanjaan, atau infrastruktur baru.

Dasar hukum pelaksanaan Andalalin sendiri mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

“Artinya, setiap kegiatan pembangunan yang menimbulkan perubahan tata guna lahan, volume lalu lintas, atau pola pergerakan kendaraan harus melalui kajian Andalalin terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk memperoleh Surat Persetujuan Andalalin, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif dan teknis, di antaranya Surat permohonan resmi, Identitas pemilik atau surat kuasa, Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Keterangan Kesesuaian Rencana Kawasan (KKRK), dan Gambar desain kegiatan atau site plan.

Selain itu, dokumen hasil analisis wajib disusun oleh konsultan bersertifikat yang memiliki kompetensi di bidang analisis dampak lalu lintas. 

"Konsultan ini akan menilai kondisi eksisting jalan, proyeksi pergerakan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas yang sesuai di sekitar lokasi pembangunan," akunya.

Prosedur pengajuan Andalalin dimulai dari penyerahan berkas permohonan ke Kantor Dishub Balikpapan. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan teknis, dilanjutkan dengan asistensi tahap pertama oleh tim Dishub, pembahasan hasil analisis oleh tim penilai evaluasi, hingga tahap akhir berupa surat pernyataan kesanggupan dari pemohon.

Menariknya, menurut Fadli, seluruh proses penerbitan surat Andalalin dapat diselesaikan dalam waktu hanya tiga hari kerja, asalkan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan.

“Kalau berkasnya lengkap, prosesnya tidak lama. Kami pastikan pelayanan cepat dan transparan. Pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Balikpapan, lantai 3, ruang Bidang Lalu Lintas Jalan, Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Jaringan Transportasi,” jelasnya.

Ia berharap, melalui penerapan mekanisme Andalalin yang disiplin, seluruh kegiatan pembangunan di Kota Balikpapan dapat berjalan seimbang antara kemajuan fisik dan keselamatan lalu lintas.

“Pembangunan boleh maju, tapi harus tetap memperhatikan keselamatan. Andalalin ini kita dorong agar setiap proyek berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas di kemudian hari,” tegas Fadli.

Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang agar memahami pentingnya analisis dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan proyek. 

"Edukasi ini diharapkan bisa mendorong kesadaran bersama bahwa kelancaran jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang melakukan aktivitas pembangunan di wilayah kota," tukasnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//