Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka ME dengan pom mini yang diamankan di Mapolresta Balikpapan.

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial ME (34) ditangkap oleh polisi karena praktik mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax di Kota Balikpapan. Kejadian ini terbongkar pada Kamis, 18 April 2024, di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara.

Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnado menjelaskan, ME memperoleh pertalite dan pertamax dari SPBU, lalu mencampur keduanya sebelum menjualnya kembali dengan harga pertamax, yaitu Rp 15 ribu per liter.

“Praktik ini jelas merugikan pembeli, karena keduanya dicampur dan dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Wirawan, saat rilis pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (8/5/2024).

Wirawan menambahkan, polisi juga berhasil menyita pom mini yang digunakan pelaku untuk penjualan, karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. “Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pom mini harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti dilengkapi dengan APAR (alat pemadam api ringan), alat tera, dan lainnya, yang tidak dipenuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Selain BBM oplosan, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, jeriken berisi 30 liter pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua mesin pompa, dua drum, mesin pom mini, dan pom mini yang tidak sesuai standar.

ME mengaku melakukan praktik tersebut sendirian selama tiga bulan terakhir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Wirawan. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar