Tulis & Tekan Enter
images

Edukasi dan Teguran, Cara Pemkot Balikpapan Ubah Perilaku Warga Soal Sampah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan razia sampah di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh wilayah kota, Rabu (22/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, sekaligus memperkuat budaya disiplin masyarakat terhadap waktu dan tata cara pembuangan sampah yang tertib.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, bahwa kegiatan razia atau yustisi tersebut dilaksanakan atas permintaan DLH sebagai instansi leading sector. Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam setiap pelaksanaannya.

“Yang berwenang menegakkan perda, meminta keterangan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah PPNS. Karena itu, kami dilibatkan dalam kegiatan penertiban ini,” ujar Boedi Liliono, Rabu (22/10/2025).

Razia dilakukan secara rutin setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pukul 14.00 hingga 16.30 WITA. Kegiatan ini sudah berlangsung hampir satu bulan dan menyasar TPS di seluruh kecamatan, mulai dari kawasan padat penduduk hingga pinggiran kota. Tujuannya, memastikan kepatuhan warga terhadap aturan waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Boedi, kegiatan ini tidak semata-mata dilakukan untuk menindak pelanggar, melainkan juga untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan kota.

“Kami memantau dan mengawasi TPS untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai waktu yang diatur dalam perda,” tambahnya.

Dalam Perda No. 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Di luar waktu tersebut, aktivitas pembuangan dilarang untuk menghindari penumpukan dan aroma tidak sedap di siang hari. Warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan diberikan surat teguran. Jika pelanggaran diulangi, sanksi administratif akan diterapkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada warga. Apabila tahun depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai perda,” tegasnya.

Sanksi bagi pelanggar Perda tersebut berupa denda administratif hingga Rp100.000, bahkan bisa berujung pada pidana ringan untuk kasus pelanggaran yang tergolong berat. Meski begitu, Pemkot menegaskan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif. Dari hasil razia sebulan terakhir, Satpol PP menemukan masih banyak warga yang membuang sampah di siang hari karena belum mengetahui aturan jam buang. Padahal, papan larangan dan jadwal sudah dipasang di sekitar TPS oleh DLH.

“Masih banyak warga yang belum tahu aturan ini. Karena itu kami berikan penjelasan langsung agar mereka tidak mengulangi. Menariknya, dari hasil pantauan kami, sebagian besar pelanggar justru ber-KTP luar Balikpapan,” ungkap Boedi.

Pemkot berharap langkah penegakan perda ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan dan menjadikan Balikpapan sebagai kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan. Selain menjaga estetika kota, kebiasaan membuang sampah pada waktu yang tepat juga berperan penting dalam mengurangi risiko bau, banjir akibat saluran tersumbat, serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi untuk menjaga kebersihan dan citra kota kita bersama,” pungkasnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//