Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Wakil Wali (Wawali) Kota, Bagus Susetyo memberikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kota Balikpapan, Rabu (29/10/2025), di Ballroom Hotel Grand Senyiur. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam penyampaiannya, Bagus menjelaskan bahwa Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini memuat materi dasar seperti Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta Bhinneka Tunggal Ika yang menegaskan pentingnya keberagaman dalam persatuan.
“Pemerintah Kota Balikpapan memandang arah dari Raperda ini telah sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan sesuai dengan visi misi Kota Balikpapan,” ujar Bagus.
Ia menegaskan pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila, baik kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN), sebagai upaya memperkuat integritas dan etika pelayanan publik. “Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam menghadapi arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat. Dengan begitu, kita tidak kehilangan jati diri bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot menilai perlu adanya regulasi daerah yang dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara teratur, terarah, dan berkelanjutan. Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen daerah dalam memperkuat karakter kebangsaan. “Pendidikan Pancasila harus dikembangkan dengan pendekatan yang tidak indoktrinatif, tetapi menyesuaikan dengan kearifan lokal agar bisa menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air,” terang Bagus.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagus menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang turut berupaya mengatasi berbagai persoalan perumahan di Balikpapan. “Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiatif DPRD. Melalui Raperda ini, diharapkan akan ada dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan berbagai tantangan sektor perumahan dan permukiman,” ungkapnya.
Bagus mengungkapkan, saat ini backlog perumahan di Balikpapan mencapai sekitar 85.000 unit. Selain itu, masih terdapat 5.656 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan peningkatan kualitas. Pemerintah juga menyoroti adanya 135,62 hektare kawasan kumuh yang perlu penanganan segera, serta hunian di daerah rawan bencana seperti tanah longsor yang memerlukan perhatian khusus.
Selain itu, percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah juga menjadi salah satu fokus agar keberlanjutan pelayanan lingkungan dapat terjamin. “Keterbatasan lahan untuk pengembangan perumahan, serta peningkatan investasi di sektor permukiman juga menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama,” tambahnya.
Menutup pandangannya, Bagus menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan siap berkolaborasi dengan DPRD serta seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan lebih lanjut kedua Raperda tersebut.
“Raperda ini mencerminkan semangat membangun sumber daya manusia yang berkarakter sekaligus menata lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan. Pemkot siap berkolaborasi demi mewujudkan Balikpapan yang lebih maju,” pungkasnya. (lex)


