Kaltimkita.com, PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU selaku Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat terkait dengan program reforma agraria.
Lembaga Adat Paser (LAP) PPU merasa tidak pernah dilibatkan dalam rencana reforma agraria.
“Kami menilai ini terjadi miskomunikasi sehingga masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proses reforma agraria,” kata Bijak Ilhamdani, Minggu (31/3/2024).
Lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 hektare berada dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Dari lahan seluas 4.162 hektare tersebut dialokasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk program reforma agraria seluas 1.873 hektare. Lahan garapan milik masyarakat setempat yang masuk dalam lahan pengelolaan Badan Bank Tanah akan digantikan melalui program reforma agraria, termasuk lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandar udara (Bandara VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah daerah telah mengumumkan sebagian calon subjek atau menerima program reforma agraria. Paska pengumuman muncul riak dari LAP lantaran di proses reformasi agraria tidak dilibatkan.
Bijak Ilhamdani mewanti-wanti pemerintah daerah untuk segera mencegah potensi gesekan sosial di dalam proses pembagian lahan reforma agraria.
“Presiden Jokowi telah berkali-kali menyampaikan akan tidak memunculkan persoalan baru di daerah terkait dengan pembangunan IKN,” pungkasnya. (Adv)


