Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tujuh pengendara motor terjaring penindakan personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta Polresta Balikpapan pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Para pengendara tersebut dihentikan petugas lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintas di wilayah simpang Beruang Madu.
Setelah terjaring, para pemilik kendaraan roda dua ini diarahkan menuju Pos Raimas Presisi untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen, menyampaikan bahwa fokus penindakan ini menyasar kelayakan teknis kendaraan yang tidak sesuai standar operasional jalan raya.
Kendaraan tersebut, kata dia, tidak dilepaskan begitu saja sebelum spesifikasinya dikembalikan ke aturan awal.
"Kami menemukan tujuh unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong," ujar AKP Chusen, Senin (2/2/2026).
Di Pos Raimas Presisi, para pengendara tersebut harus menjalani prosedur penindakan disiplin berupa penggantian komponen secara langsung.
"Seluruh kendaraan tersebut kemudian dilakukan penindakan lebih lanjut dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar," tegas perwira balok tiga tersebut.
Proses penggantian ini wajib diselesaikan oleh pemilik kendaraan sebagai syarat sebelum mereka diperbolehkan meninggalkan lokasi.
Begitu penindakan terhadap para pengendara ini tuntas, kata Chusen, personel Patmor segera meninggalkan pos untuk melanjutkan pengawasan di titik-titik rawan lainnya di Balikpapan.
"Setelah proses penindakan selesai, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan," tutup AKP Chusen. (zyn)


