Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, turut mencermati capaian serapan anggaran hingga semester pertama 2025 baru mencapai 40,45 persen. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para kepala kampung (Kakam) untuk segera memaksimalkan pemanfaatan anggaran tersebut.
Menurutnya, serapan anggaran yang dinilai masih belum maksimal itu disebabkan oleh berbagai proses administrasi dan teknis di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus segera dikejar agar program pembangunan berjalan sesuai target.
“Semua masih berproses, kita upayakan itu bisa selesai dan terserap,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Bupati juga menekankan peran camat dalam memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan. Ia mengingatkan, ada dasar hukum yang jelas mengenai pendampingan kampung dalam mengelola keuangan.
“Camat ini juga punya aturan atau dasar berdasarkan Perbup 62 tahun 2018 tentang pendampingan kampung dalam pengelolaan keuangan kampung. Wajib memantau dan mendampingi,” tegasnya.
Sri Juniarsih menambahkan, pemanfaatan Dana Desa seharusnya berorientasi pada kegiatan yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat. Karena itu, ia meminta OPD terkait meningkatkan koordinasi agar realisasi program di kampung lebih terarah.
Untuk memastikan percepatan serapan, Bupati juga secara rutin memberikan instruksi tertulis kepada OPD maupun pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari monitoring agar anggaran benar-benar digunakan sesuai sasaranSelain itu, ia mendorong agar Dana Desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang baik menjadi kunci dalam mengelola potensi kampung secara optimal.
“Program lainnya yang bisa, kan seperti pengembangan SDM. SDM yang baik bisa mengelola sumber daya dengan baik, itu syarat mutlak untuk memanfaatkan potensinya dengan maksimal,” jelasnya.
Dengan arahan ini, ia berharap serapan Dana Desa dapat meningkat signifikan pada semester kedua, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat kampung. Sebelumnya, berdasarkan laporan realisasi anggaran yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb mencatat, belanja transfer ke daerah (TKD), hingga 30 Juni 2025 telah tersalur sebesar Rp1,4 triliun atau 40,45 persen dari total pagu.
Dana ini mencakup Dana Alokasi Umum 41,29 persen, Dana Bagi Hasil 40,03 persen, Dana Desa 53,51 persen, Dana Insentif Daerah 50 persen, dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik 45,60 persen. Namun, Dana Alokasi Khusus Fisik belum terealisasi.
“Kontribusi terbesar dari Dana Desa, DAK Nonfisik, dan Dana Insentif Daerah. Termasuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),” terang Kepala KPPN, Viera Rachmawati beberapa waktu lalu. (han/adv)