Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kelakuan SA benar-benar licik. Perantauan asal pulau Jawa itu nekat membawa kabur dan menjual sepeda motor seorang warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara belum lama ini.
Usai melakukan aksinya, SA ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, Kejadian bermula saat pelaku numpang menginap satu malam di rumah korban. Esok harinya, ia berpura-pura meminjam motor korban untuk pergi ke warung membeli rokok.
"Motifnya pelaku ini nginap satu malam di rumah korban, kemudian meminjam motor untuk beli rokok. Namun ia tak kembali," kata Danang saat pers rilis, Selasa (5/10/2021).
Korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku rupanya membawa kabur motor tersebut ke Kutai Kartanegara.
"Sampai di sana pelaku menjual motor korban seharga Rp 500 ribu, kemudian pelaku melarikan diri ke Penajam dan diamankan di sana," terang Danang.
Kepada petugas, SA mengaku nekat melancarkan aksinya untuk ongkos pulang ke kampung halaman.
"Niatnya untuk ongkos pulang ke Jawa, karena enggak punya uang," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam sembilan tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (an)


