Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Cemburu berujung Dikurung. Kalimat itu tampaknya tepat mewakili nasib ZA dan SA. Keduanya diringkus jajaran Polsek Balikpapan Utara usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria di eks lokalisasi KM 17 belum lama ini.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut bermula saat mereka melakukan kegiatan minum-minuman keras bersama perempuan di lokasi kejadian.
"Mereka awalnya minum-minum bersama perempuan. Kemudian terjadi cekcok mulut karena tersangka cemburu terhadap korban. Ujungnya pemukulan menggunakan botol bir oleh dua pelaku terhadap korban," kata Danang saat pers rilis, Selasa (5/10/2021.
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian pelipis dan harus mendapat perawatan yang serius di rumah sakit. "Korban dilarikan ke rumah sakit. Ada sembilan jahitan akibat kena pukulan botol," ungkapnya.
Selepas kejadian itu, kedua pelaku melarikan diri hingga ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal laut untuk menghilangkan jejak.
"Kami menerjunkan tiga orang perosnel ke sana bekerjasama dengan KP3 Pare-pare dan Alhamdulillah bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya dibawa ke Balikpapan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (an)


