KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Masyarakat menengah ke bawah tidak perlu takut lagi jika berhadapan dengan hukum demi membela hak nya. Kenapa tidak, para anggota DPRD Kaltim telah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019. Berisi tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Dasar pembentukannya bukan tanpa sebab, apalagi selama ini, laporan banyak masuk dari warga kurang sejahtera dalam hal ini kategori miskin yang meminta bantuan hukum tetapi tidak mampu menyewa lembaga bantuan hukum (LBH).
”Atas dasar itulah, Perda ini dibentuk untuk memberikan solusi kepada masyarakat menengah ke bawah. Terlebih mereka yang berdomisili di kaltim khususnya Balikpapan. Karena mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Anggota DPRD Kaltim, Ir Muhammad Adam saat melalukan sosialisasi perda ke masyarakat di Kedai Madalle kawasan Ruko Grand City Cluster Palladium K-27, Sabtu (27/3/2021).
Ya Perda ini sejatinya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Termasuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh penduduk Kaltim yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu tetapi sedang tersangkut masalah hukum.
Terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Tercantum dalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan setiap orang berhak atas pengakukan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Hanya saja, Perda tersebut masih sebatas sosialisasi kepada warga. Saat ini, para anggota DPRD Provinsi Kaltim gencar melakukan hal tersebut agar bisa dipahami ke masyakarat.
Nah, untuk bisa diterapkan ke masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan, politikus Partai Hanura ini pun berharap Pergub bisa segera disahkan. Sehingga sudah bisa diterapkan ke masyarakat.
”Berharap April ini sudah kelar. Karena draft nya sudah ada. Sebenarnya itu sudah terlambat. Harusnya Pergub keluar paling lambat setelah enam bulan di sahkan Perda pada Desember 2019 lalu. Artinya Pergub sudah harus ada di 2020 lalu,“ akunya.
Memang, jika Perda ini telah berjalan, masyarakat mendapatkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Nantinya Pemerintah yang akan menunjuk bantuan hukum dengan LBH yang sudah menjalin kerja sama. Utamanya berdomisili di Kaltim dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI.
Saat ini, Ketua Pengprov Kodrat Kaltim ini menambahkan soal biayanya, akan menggunakan biaya dari alokasi APBD. ”Jika Pergub telah disahkan April, maka sudah bisa menggunakan APBD Perubahan 2021. Jika tidak, berharap di APBD 2022 sudah bisa direalisasikan,“ harapnya.
Disisi lain, hadirnya Perda ini sekaligus mematahkan pemahaman tentang masyarakat yang hanya memiliki finansial lebih, bisa memilih dan mencari pengacara ataupun LBH sebagai pendamping.
Sementara, untuk calon penerima bantuan hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data foto kopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum hingga uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenan dengan perkara. (and)