Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka HK akhirnya tertangkap setelah buron hampir tiga bulan lamanya. Kini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Masuk DPO Tiga Bulan, Satu Dari Tiga Pelaku Penganiayaan Kekerasan Tertangkap

KaktimKita.com - Tiga bulan lamannya dalam pelarian, buronan tersangka penganiayaan HK terhadap korbannya Amir akhirnya tertangkap juga ditangan tim unit opsnal Satreskrim Polsek Muara Wahau di bawah komando Kapolsek Muara Wahau AKP M. YUSUF dan Kanit Reskrim Aipda Narendra RM didampingi Polsubsektor Telen Aiptu Ferlan.

Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko, SH, SIK.,M.Si melalui juru bicaranya Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R mengungkapkan tersangka HK merupakan salah satu dari 2 kawanan yang saat ini juga masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Muara Wahau. Mereka adalah MI dan HN, yang mana pelaku tersebut sempat melakukan penganiayaan disertai pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

KaltimKita.com, menanyakan lantas bagaimana tersangka HK bisa tertangkap jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polsek Muara Wahau? Ya selama tiga bulan, identitas dan ciri-ciri pelaku disebar di polsek-polsek hingga polres.

Polisi masih memburu keberadaan dua rekan pelaku lainnya yang masuk DPO atas aksi penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Dari penelusuran selama masa pencarian, dibantu masyarakat, Selasa (6/4/2021), pukul 12.00 Wita rupanya salah satu identitas tersangka HK diketahui oleh masyarakat dan lantas melaporkan atas apa yang dilihat terkait buronnya tersangka HK kepada Polsubsektor Telen Aiptu Ferlan.

“Laporan itu langsung kami tindak dan segera melakukan penangkapan,” beber Ipda Danang pada keterangan pers media.

Ipda Danang melanjutkan dalam keterangannya, strategi penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Amir, akhirnya berbuah manis. Tersangka HK berhasil di tangkap saat berada di depan sebuah warung kawasan Jalan Poros Desa Muara Pantun KM 4, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim pada pukul 15.00 wita.

Perwira dengan balok satu dipundak ini yang terbilang masih muda menegaskan setelah diamankan lantas tersangka HK langsung diinterogasi untuk menunjukan dimana alat bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan menganiaya korban Amir dan menunjukan keberadaan dua tersangka penganiayaan rekannya MI dan HN hingga kini masih DPO dan terus dilakukan pencarian.

Saat diinterogasi tersangka HK, proaktif” menunjukan dimana sajam yang digunakan menganiaya korban Amir tersimpan. Akibat aksi penganiayaan itu korban alami beberapa luka bekas sabetan sajam.

”Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka HK, dari penegasan Ipda Danang yaitu 170 KUHP dengan masa kurungan 5 tahun 6 bulan penjara,“ pungkas Ipda Danang. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar