Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kutim Kidang akan memanggil khusus perusahaan sawit yang belum mau melepas plasma kepada masyarakat.

Lima Perusahaan Perkebunan Sawit Bersikeras Tak Serahkan Plasma Kepada Masyarakat, Anggota Dewan Kutim Kidang Layangkan Surat Panggilan

KaltimKita.com, Desa Sepaso Barat – Masih dalam diskusi Musyawarah Rencana Desa (Musrendes) di Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur. Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang tak henti-hentinya bersuara.

Putra asli daerah kelahiran Desa Tepian Langsat Bengalon ini terus bernada kritis menyikapi kepedulian perusahaan pada sektor migas, pertambangan batu bara, sawit serta industri raksasa berskala besar.

Saat dilontarkan pertanyaan oleh KaltimKita.com melalui telepon selulernya, apakah benar kelalaian perusahaan-perusahaan yang belum andil menjalankan program csr-nya?

”Kalau pertambangan produksi emas hitam batu bara, PT KPC sudah terlihatlah ada kesadarannya. Tetapi belakangan terhenti sejak 2019 sampai dengan 2020,” ulas Kidang.

Apakah penyaluran CSR dampak pengaruh iklim politik pasca pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kutim. ”Terlepas belum adanya kepastian jadwal pelantikan bupati dan wabup Kutim terpilih, saya rasa jangan sampai terpengaruh. Karena program CSR harus terus berjalan tanpa harus menunggu arahan dan intruksi. Terlebih ini demi kepentingan masyarakat. Semuanya sudah ada ketentuan melalui perundang-undangannya,” urai Kidang.

 Anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang tidak pernah mengambil keuntungan sepeserpun demi kepentingan pribadi atau kelompok terkait bantuan CSR perusahaan. Semua dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Namun Kidang tetap mengapresiasi kepedulian CSR yang telah terbukti oleh PT KPC, lantas bagaimana dengan perusahaan perkebunan sawit? Khususnya di Bengalon? “Nah ini dia menjadi atensi perhatian saya selaku dewan. Dari 5 perusahaan sawit yang ada di dapil saya Bengalon, baru satu perusahaan sawit yang dulunya bernama PT Bima Palma sekarang beralih take over kepada PT DSN di rest area Desa Tepian Langsat Bengalon Kabupaten Kutai Timur, yang menunjukan kepeduliannya terutama terkait  pengelolaan limbah sawit plasma, saya tahu benar akan hal itu dan memiliki catatan,” bebernya.

”Selama puluhan tahun kami menyuarakan kepada pihak perusahaan perkebunan sawit, berkali-kali berkomitmen agar masyarakat disekitarnya turut dirangkul sebagai mitra dalam pengelolaan plasmanya,” beber anggota dewan yang banyak memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil maupun kelompok tani mandiri.

Wartawan KaltimKita.com mewawancarai alasan atau penjelasan apa yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak mau melepas plasmanya kepada masyarakat? “Sangat tidak jelas dan kurang beralasan. Mereka berpendapat limbah sawit plasma tidak masuk sebagai item program CSR lah, tidak dipupuklah dan sebagainya,” tegas Kidang lagi.

Untuk itu Kidang akan menyikapi serius kasus ini. Dalam waktu dekat memanggil perusahaan perkebunan sawit yang tidak melaksanakan kewajiban CSR, terutama terkait pengelolaan plasma. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//