KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Di tengah upaya Pemerintah Kota Balikpapan menekan penyebaran Covid-19 dengan mulai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rupanya masih ada saja kelakuan oknum remaja yang melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Balikpapan, menggrebek salah satu rumah atau villa yang terletak di Perumahan Palm Court RT 3, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim), Sabtu (16/1/2021).

Dalam penggerebekan tersebut sangat disayangkan ditemukan minuman keras serta puluhan muda-mudi yang sedang melaksanakan Pool Party (Pesta Kolam Renang).
Dijelaskan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina, penggerebekan kegiatan tersebut berdasarkan informasi dan aduan yang masuk dalam kanal-kanal pengaduan yang dimiliki Satpol PP Balikpapan.
Berkat laporan tersebut, tim yang terdiri dari Satpol PP, Kecamatan, Polsek Timur dan Koramil Timur langsung bergerak menuju TKP dan menemukan muda mudi yang tengah berpesta.
"Kita dapat laporan dari tim maupun kanal aduan yang kita miliki. Setelah dapat informasi tim yang berada di kawasan Timur langsung bergerak," terang Silvi.
Silvi juga menjelaskan, muda-mudi yang terjaring dalam penggerebekan hari ini berusia belasan tahun. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh tim dan pihak kepolisian. Pasalnya, dalam penggerebekan tersebut didapati minuman keras, sehingga nantinya pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan.
Lucunya lagi, acara yang sudah jelas melanggar protokol kesehatan (prokes) itu memiliki poster pemberitahuan sebelum akhirnya digrebek.
Terkait pelanggaran Potokol Kesehatannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020.
"Bagaimana RS (rumah sakit) tidak penuh kalau kelakuan kalian seperti ini," ungkap Silvi yang merangkap sebagai Plh Kasatpol PP Balikpapan dengan nada kesal. (*)


