Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dalam mengupayakan keadilan hukum bagi Masyarakat tidak mampu khususnya warga Kota Balikpapan, Mimi Meriami BR Pane, S.E selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan (Sopser) ke-2 tahun 2024 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Adapun kegiatan digelar di Posko PPP, Jalan Re Mardanita, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Minggu (18/2/2024), di mana Mimi sapaan karibnya mengundang masyarakat untuk mendengarkan langsung paparan mengenai tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis khusus kepada masyarakat yang tidak mampu.
Guna melancarkan Sosialisasinya, tak lupa Mimi turut menghadirkan Nara sumber yakni Dosen UM, DR. Siti Rahmayuni, SE, ME.

Dalam sambutannya, Mimi menjelaskan bahwa Perda tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim sejatinya untuk memfasilitasi hanya kepada masyarakat dalam kategori tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeserpu.
Dan bantuan hukum gratis itu, lanjutnya, bukan berupa uang tunai yang diberikan, melainkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari awal konsultasi, penyelidikan hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa melalui pengadilan, kata Mimi, maka para Pengacara LBH tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
“Jadi Bapak dan Ibu yang kurang mampu tidak perlu khawatir lagi jika ada permasalahan yang harus memerlukan bantuan hukum, karena sudah ada Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tanpa memungut biaya sepeserpun,” sambung Dewan Dapil Kota Balikpapan itu.
Kemudian untuk syarat penerima manfaat tersebut, beber Mimi, cukup teverifikasi dari kelurahan dan RT se-tempat yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu. Selanjutnya, akan ada daftar pengacara/LBH di Balikpapan yang tersinkron sebagai pemberi bantuan hukum secara gratis.
Menariknya lagi, pada program bantuan itu, tidak ada pagu anggaran per-warga dalam penanganan, karena sejatinya biaya untuk pengacara murni mendampingi dari awal hingga tuntas/inkrah.
“Jadi tidak ada lagi bahasa yang menyebutkan bahwa keadilan hanya berlaku bagi orang yang mampu, namun juga adil bagi masyarakat yang kurang beruntung,” ungkap Dewan Fraksi PPP ini.
Di sisi lain, Mimi sebenarnya berharap agar masyarakat tidak ada yang tersandung masalah hukum. Dengan selalu mengutamakan hidup damai dan selalu rukun antar berkeluarga, bertetangga serta kerabat.
Namun seandainya, tambahnya, masyarakat terpaksa harus tersandung persoalan hukum, maka setiap warga Balikpapan harus tau bahwa telah ada fasilitas bantuan hukum gratis yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Semoga semua jauh dari masalah hukum. Pokoknya doanya jangan sampai kena masalah hukum,” harapnya.
“Kita tidak mendoakan dan menginginkan masyarakat kita tersangkut masalah hukum. Tapi jikalau ada keluarga, tetangga maupun kerabat yang tidak mampu dan terpaksa berurusan dengan hukum, itu bisa mengajukan bantuan hukum secara gratis yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim,” tutupnya.
Sebagai informasi, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum hanya membantu jenis masalah seperti pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini serta hak asuh anak.
Bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penggunaan narkoba maupun pelaku seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan). (lex)


