Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rudi Susanta

Kasus Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM, yakni EG dan SP dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 200 juta, plus subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta menerangkan vonis terhadap EG dan SP sudah dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. “Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak melakukan banding. Pada Januari kemarin kami sudah lakukan eksekusi,” jelas Rudi, Jumat (23/2/2024).

Khusus untuk SP majelis hakim Pengadilan Tipikor menambahkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pangganti senilai Rp 5,3 miliar.

Uang pengganti itu, dibayar secara bertahap oleh SP dan sudah lunas. Di mana pada tahapan penyidikan tersangka SP sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kurang lebih senilai Rp 2 miliar.

Kemudian pada tahap persidangan SP kembali menitipkan uang senilai kurang lebih Rp 2.050.000.000. Total saat itu uang yang dititipkan senilai Rp 4.050.000.000. “Uang senilai itu (Rp 4.050.000.000) sudah kami setor ke kas negara,” ungkap Rudi.

SP secara bertahap kemudian membayar kekurangan uang pengganti senilai Rp 1.257.000.000, pada minggu ini. Sehingga dari total kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu sudah kembali.

Di sisi lain, Kejari Balikpapan juga sudah menahan dua tersangka baru pada kasus pengadaan plasma nano bubble di PTMB tahun 2021 ini, yakni HD, mantan Direktur Utama PTMB dan AR, mantan Direktur Teknik PTMB. Keduanya sudah diserahkan ke Rutan Balikpapan pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Rudi menjelaskan penahanan HDR dan AR seiring dengan berkas pemeriksaan yang sudah dilengkapi oleh Kejari Balikpapan.

Dalam 20 hari masa tahanan tersebut, jika administrasi dan persiapannya sudah cukup nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa dilaksanakan,” ujar Rudi.

Baik HDR maupun AR, diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek pengadaan plasma nano bubble di PTMB. (bie) 


TAG

Tinggalkan Komentar

//