Tulis & Tekan Enter
images

Para advokat yang tergabunng dalam Kantor Hukum JOHN DON BOSKO SIONTIN, S.H

Kembali, Oknum Notaris /PPAT Balikpapan Dilaporkan ke Kepolisian, Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kamis (27/5/2021), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Balikpapan didatangi beberapa orang Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum JOHN DON BOSKO SIONTIN, S.H. sedang mendampingi kliennya untuk membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT di Kota Balikpapan.

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis yang sedang berada di lapangan, para advokat  yang terdiri dari Hairul Bidol SH, Arief Wardhana SH, Rudy Simanjuntak SH, dan Don Bosco SH tersebut pun menjelaskan permasalahan hukum yang dialami oleh klien mereka yang berawal pada 27 Januari tahun 2015. 

“Klien kami ada datang ke kantor oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P untuk melakukan pengurusan proses pemisahan sertifikat hak milik klien kami yang terletak di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, untuk selanjutnya diserahkan kepada oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P yaitu berupa sertifikat hak milik asli yang terletak di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, KTP beserta kartu keluarga penjual berupa fotokopi, KTP beserta kartu keluarga pembeli berupa fotokopi, dengan diberikan bukti tanda terima penerimaan sertifikat hak milik dan dokumen yang harus tandatangani di kantor oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P tertanggal 27 Januari tahun 2015,” terang Hairul Bidol, SH.

Sekitar tahun 2016 klien para advokat ini menanyakan proses pemisahan sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, kepada saudara oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P tersebut. Dan oleh saudara oknum Notaris/PPAT berinisial C.H.P menerangkan kepada bahwa sertifikat hak milik tersebut dinyatakan hilang.

Dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun sejak "Sertifikat Hak Milik" dinyatakan hilang oleh saudara oknum Notaris/PPAT berinisial C.H.P tersebut merupakan waktu yang cukup lama dan akhirnya sekitar tahun 2018 sang klien diminta oleh saudara oknum Notaris/PPAT berinisiat C.H.P untuk menanda tangani surat kuasa untuk kepengurusan sertifikat yang dinyatakan hilang ataupun untuk pengurusan duplikat sertifikat yang hilang tersebut di Badan Pertanahan Kota Balikpapan .

“Kemudian pada 9 Januari 2016 klien kami memberikan surat kuasa kepada saudara oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P untuk melakukan pengurusan terhadap sertifikat klien kami yang pada pokoknya, untuk melakukan penerbitan sertifikat yang dinyatakan hilang, akan tetapi sampai saat ini saudara oknum Notaris/PPAT berinisial C.H.P tersebut tidak pernah memberikan informasi yang jelas kepada klien kami atas kelanjutan proses penerbitan sertifikat klien kami yang dinyatakan hilang ataupun terhadap pemisahan sertipfikat klien kami,” terangnya.

“Bahwa terhadap hat tersebut di atas patut diduga oknum Notaris/PPAT yang berinisial C.H.P telah melakukan penggelapan terhadap sertifikat hak milik klien kami,” ujarnya.

Karenanya pada hari Kamis (27/5/ 2021) pihak advokat mendampingi kliennya untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/164N/2021/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KAL TIM .

“Dikarenakan akibat hilangnya sertipikat hak milik klien kami yang terletak di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, klien kami merasa dirugikan sebesar ± Rp 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Hairul Bidol.

Sebagaimana dalam program Kapolri yang baru yaitu POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), di mana salah satu programnya memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.  

“Oleh karenanya kami selaku kuasa hukum dari warga masyarakat yang dirugikan atas peristiwa tersebut di atas membuat laporan polisi di Polresta Balikpapan. Perlu kita ketahui bersama dimana salah satu kuasa hukum dari pelapor yaitu Hairul Bidol, S.H. pemah mendampingi kliennya untuk melaporkan salah satu oknum Notaris/PPAT Balikpapan di Bareskrim Polri dan saat ini oknum Notaris/PPAT tersebut terbukti bersalah dan sedang menjalani hukuman kurangan pidana. (*/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//