Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Ekonomi Balikpapan Tumbuh 10 Persen, DPRD Dorong PAD Tembus Rp 1,5 Triliun

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perda pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui revisi satu tahun lalu. Harapannya dengan perda terbaru, Balikpapan mampu mencapai kemandirian fiskal. Revisi perda juga menyesuaikan UU HKPD. 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, UU HKPD memberikan ruang agar pemerintah daerah bisa menjangkau potensi pajak daerah. 

Seperti paling signifikan perubahan kewenangan pajak opsen kendaraan bermotor dari provinsi menjadi kabupaten/kota. Namun dia mengakui kondisi saat ini tidak mudah ditengah kondisi efisiensi anggaran. 

Maka perda pajak dan retribusi daerah ini menjadi alat utama untuk menggarap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, Balikpapan memiliki target PAD sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurutnya ini bukan tidak mungkin karena melihat pertumbuhan ekonomi Balikpapan lebih dari 10 persen. Sementara secara rata-rata nasional hanya dikisaran 3-5 persen. 

“Target PAD Rp 1,5 triliun sangat luar biasa. Sementara kota kita mengandalkan sektor jasa,” tuturnya pada Selasa (14/4/2026). Belum lagi ada efisiensi anggaran dari pusat menjadi tantangan bagi pemerintah kota.

Dia meyakini masih ada beberapa yang dilakukan untuk mendongkrak PAD. Seperti organisasi perangkat daerah (OPD) punya potensi retribusi semakin dimaksimalkan. Mereka harus menggali potensi. 

“Makanya perda pajak dan retribusi dinamis karena dua hal ini akan terus tumbuh,” sebutnya. Belum lagi saat ada penambahan objek, memperluas identifikasi wajib pajak, dan sebagainya. 

“Pengawasan lapangan juga dilakukan oleh Komisi II untuk melihat mana serapan pajak yang belum maksimal,” tuturnya. Artinya semua masih on progress, tinggal bagaimana kolaborasi berjalan konsisten . 

Sehingga tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang. “Sementara kami akan memperkuat dari sisi monitoring dan pengawasan sesuai tupoksi,” ujarnya.

DPRD Balikpapan siap terus kolaborasi dengan BPPDRD sebagai pelaksana yang menagih pajak daerah dan retribusi daerah. (ang)



Tinggalkan Komentar

//