Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: saksi ahli dokter Forensik dr. Heryadi Bawono

Dokter Forensik Bersaksi Tewasnya Ketua RT Baru Ulu Akibat Air di Paru-paru, Tepis Indikasi Keracunan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu berinisial RH (47) dengan terdakwa Sumarni (43) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (16/4/2026).

Agenda persidangan dalam perkara nomor 131/Pid.B/2026/PN Bpp ini menghadirkan saksi ahli dokter forensik, dr. Heryadi Bawono, yang memberikan keterangan krusial mengenai penyebab pasti kematian korban.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, dr. Heryadi Bawono membedah hasil visum yang menunjukkan bahwa korban dipastikan masih dalam keadaan hidup saat tubuhnya masuk ke dalam air.

Indikasi utama ditemukan pada kondisi paru-paru korban yang mengandung air dalam jumlah signifikan.

Ahli menjelaskan bahwa secara anatomis, air tidak dapat masuk ke dalam organ dalam manusia secara pasif layaknya air yang mengalir di dalam selang.

"Air itu tidak dapat masuk secara pasif, tapi air harus masuk ke dalam hingga paru-paru itu dalam proses aktif, artinya masih ada tarikan atau napas sehingga dia mampu masuk ke alveolus," ujar dr. Heryadi. 

Kesaksian ini mematahkan kemungkinan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang oleh terdakwa.

Dokter Heryadi menekankan bahwa adanya air di paru-paru mengindikasikan bahwa pada saat proses penelanan air terjadi, korban masih melakukan aktivitas pernapasan secara mekanis.

Hal ini menjadi bukti medis utama bahwa kematian korban disebabkan oleh tenggelam setelah dibuang ke bawah kolong rumah di kawasan Jembatan Empat.

Selain mengenai mekanisme tenggelam, ahli juga menjelaskan perihal isu dugaan racun atau kunci masalah toksikologi. 

Berdasarkan pemeriksaan organ dalam, tim forensik tidak menemukan adanya tanda-tanda klinis yang mencurigakan seperti keracunan organ fosfat, rodentisida atau racun tikus, maupun insektisida.

Tidak adanya perubahan warna pada organ dalam membuat ahli menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi keracunan pada tubuh korban sebelum kejadian.

"Anatomi tubuh manusia itu, air itu tidak seperti masuk melalui selang ya. Karena tidak bisa sesimpel selang air, dialirin air terus dia ngalir," tambah dr. Heryadi. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sumarni dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, Sumarni didakwa merampas nyawa orang lain sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar jam 22.00 WITA. 

Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto RT 50 Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menyertakan pasal alternatif bagi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

Sidang yang berlangsung di PN Balikpapan ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flashdisk merk Sandisk berwarna hitam merah untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sebagai pengingat, tersangka Sumarni melalui kuasa hukumnya sempat membantah memiliki niat untuk membunuh.

Pada saat itu, pihak pengacara menyebutkan bahwa kliennya panik karena mengira korban sudah meninggal dunia setelah pingsan di dalam kamar.

Karena ketakutan aksinya diketahui warga, Sumarni kemudian membuang tubuh korban melalui jendela ke arah laut.

Namun, kepolisian tetap melanjutkan perkara setelah menggelar rekonstruksi sebanyak tujuh adegan pada Januari lalu. 

Hasil visum dari RSUD Kanujoso Djatiwibowo sejak awal memang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka, mengingat temuan air di paru-paru RH (47) membuktikan bahwa korban sebenarnya masih bernapas saat dibuang oleh Sumarni ke kolong rumah. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//