Tulis & Tekan Enter
images

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy

Permudah NIB, DKUMKMP Balikpapan Pastikan UMKM Bisa Urus Izin dalam Sehari

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus mempercepat kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam satu hari, selama persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan bahwa saat ini proses perizinan usaha telah jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Pelaku UMKM tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit karena sistem pendaftaran sudah terintegrasi secara daring.

“Sekarang semuanya sudah dipermudah. Pelaku usaha cukup mendaftar secara online, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jika semua lengkap, NIB bisa terbit di hari yang sama,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, kemudahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki legalitas. Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk dalam mengakses pembiayaan dan program bantuan pemerintah.

Meski demikian, Heruressandy mengakui masih ada sebagian pelaku UMKM yang belum memahami proses pendaftaran atau mengalami kendala teknis. Untuk mengatasi hal tersebut, DKUMKMP bersama instansi terkait menyediakan layanan pendampingan langsung di setiap kecamatan.

“Bagi yang kesulitan, tidak perlu khawatir. Kami siapkan pendamping di kecamatan untuk membantu proses pengurusan izin hingga selesai,” jelasnya.

Selain layanan di tingkat kecamatan, pelaku usaha juga dapat datang langsung ke dinas perizinan maupun kantor DKUMKMP untuk mendapatkan bantuan secara tatap muka. Pemerintah memastikan bahwa seluruh layanan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Adapun persyaratan untuk memperoleh NIB tergolong sederhana. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan. Dengan sistem yang telah terintegrasi, proses verifikasi data pun dapat dilakukan secara cepat.

Pemkot Balikpapan juga terus mengembangkan konsep layanan terpadu guna semakin memudahkan pelaku UMKM. Dalam satu lokasi layanan, berbagai instansi dilibatkan, mulai dari dinas perizinan, dinas kesehatan, kementerian hukum, hingga dinas lingkungan hidup.

“Konsepnya satu layanan dalam satu tempat, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” kata Heruressandy.

Tak hanya itu, sejumlah perbankan juga dilibatkan dalam layanan tersebut untuk membuka akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga dukungan permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Melalui berbagai kemudahan ini, Pemkot Balikpapan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Pemerintah optimistis, dengan proses yang cepat, mudah, dan didukung pendampingan, UMKM di Balikpapan dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing tinggi di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. (ref/adv diskominfo Balikpapan)



Tinggalkan Komentar

//