KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Dalam kurun waktu setengah bulan saja, rencananya DPRD Balikpapan merampungkan Peraturan Daerah (Perda) perihal Protokol Kesehatan (Prokes).
Melihat itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sangat menyambut baik. Menurutnya dalam waktu yang sesingkat itu, DPRD mampu melakukannya. "Kan mereka yang kerjakan. Kalau sudah siap bahan-bahannya, insya allah selesai," kata Rizal.
Ia tak menampik jika secara hukum status Perda lebih tinggi dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali). "Perda kan lebih kuat. Nanti bisa berubah juga angka-angkanya (sanksi denda), tergantung pembahasan dengan DPR," ungkapnya.
Bakal diterbikannya Perda, dia mengatakan penindakan juga akan berbeda. Tentu akan ada tindak pidana ringan atau tipiring yang memerlukan hakim dan jaksa. Tak hanya itu, bisa saja sanksi denda berubah lebih tinggi dari sanksi perwali. Contohnya sanksi denda masker Rp 100 ribu. Bisa saja menjadi Rp 250 ribu. Atau bahkan lebih rendah. "Tapi kan kalau dengan perda penindakannya berubah. Nanti kita tidak bisa langsung menindak. Seseorang yang melanggar perda akan disidang. Perubahannya itu nanti yang terasa," urainya.
Sebelumnya Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menargetkan penyelesaian peraturan daerah (perda) protokol kesehatan (prokes), bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. "Saya perintahkan ketua bapemperda. Saya minta perda COVID ini selesai satu setengah bulan," tegas Abdulloh.
Dikatakan bila DPRD Balikpapan akan mampu mencapai target tersebut. "Satu setengah bulan itu harus sudah selesai. Karena ini kan perda yang mendesak," pungkasnya. (tim)


