Tulis & Tekan Enter
images

Inpeksi gabungan dari Satgas Pangan Kalimantan Timur. Enam titik distribusi beras premium di Balikpapan diperiksa.

Distribusi Beras Premium Disorot, Satgas Pangan Kaltim Temukan Potensi Penyimpangan Label dan Mutu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dugaan penyimpangan dalam distribusi beras premium kembali mencuat setelah Satgas Pangan Kalimantan Timur melakukan inspeksi gabungan di sejumlah titik penjualan di Kota Balikpapan, pada Kamis (24/7/2025) pagi.

Enam lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari toko ritel modern seperti Yova Mart Gunung Malang dan Maxi Mart di Jalan MT Haryono, hingga pasar tradisional seperti Pandansari dan Klandasan. Dua distributor besar, PT Has dan UD Kota Mas, juga turut diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemantauan tersebut, tim gabungan menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan, serta kemungkinan praktik pencampuran antar kelas mutu beras. Sejumlah sampel telah diamankan untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim yang juga merupakan bagian dari Satgas Pangan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengawasan rutin.

“Kalau hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran, apalagi yang mengarah pada penipuan konsumen, kami tidak akan ragu menindak secara hukum,” ujarnya tegas.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan permainan distribusi seperti manipulasi stok, pencampuran produk berbeda kelas, atau ketidaksesuaian kuota pasokan.

"Kami mengecek semuanya, baik kuantitas maupun kualitas. Sampel sudah diambil dan akan diuji laboratorium untuk menentukan apakah ada pelanggaran parameter mutu," jelasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, mengakui masih terdapat tantangan dalam menjaga konsistensi mutu beras yang beredar di pasaran. Meskipun pengawasan rutin dilakukan tiap akhir bulan, pengujian teknis tetap berada di ranah Dinas Ketahanan Pangan.

“Kadang, praktik nakal justru terjadi di tingkat pengecer. Misalnya beras premium dicampur dengan medium, jelas itu pelanggaran,” kata Haemusri.

Ia menambahkan bahwa pencampuran antar merek dalam satu kelas mutu masih ditoleransi, asal memenuhi standar kadar air dan tingkat pecahan.

Selain itu, Haemusri juga mengungkapkan temuan sebelumnya, yakni kasus pengurangan berat dalam kemasan beras premium di kawasan Sepinggan menjelang Ramadan lalu. Kasus itu telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan menjadi bahan evaluasi serius.

Terkait pelabelan, ia menilai bahwa aturan yang ada masih memberi ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan manipulasi. Oleh sebab itu, inspeksi gabungan lintas sektor dinilai sebagai langkah penting untuk menutup celah tersebut.

“Kami tak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan penegak hukum dan OPD lain adalah kunci dalam memperkuat pengawasan pangan,” tuturnya.

Ia menyebut, pengawasan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok di masyarakat. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar tindakan pembinaan ataupun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi dan pelabelan. (lex) 



Tinggalkan Komentar