Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma.

Disparpora Balikpapan Usulkan Perda Rippda dan Penyelenggaraan Olahraga Diperbarui Serta Dilanjutkan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tengah mengusulkan dua peraturan daerah (perda) agar direview untuk diperbarui, dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.

Adapun dua perda tersebut adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012, yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan kota dan kebijakan nasional.

Kepala Disporapar Balikpapan, Ratih Kusuma, mengatakan bahwa masa berlaku perda Rippda akan berakhir pada tahun 2026, sehingga perlu segera dilakukan peninjauan ulang agar arah pembangunan sektor pariwisata dapat diperbarui. 

“Perda Rippda itu berlaku dari 2016 sampai 2026, sedangkan Perda Penyelenggaraan dari tahun 2012. Kami minta kedua perda itu dilakukan review agar dapat dilanjutkan," jelasnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, dua Perda itu perlu dilakukan penyesuaian, mengingat banyak hal baru yang perlu dimasukkan, terutama dengan adanya pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ratih menambahkan, dalam naskah akademik yang sedang disusun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah poin penting terkait pengembangan wisata baru yang relevan dengan arah pembangunan terkini. 

“Rippda lama belum mengakomodasi potensi wisata yang muncul karena pengaruh IKN. Jadi kami susun ulang agar dasar hukumnya kuat dan bisa menjadi acuan strategis ke depan,” terangnya.

Selain sektor pariwisata, Disporapar juga mendorong revisi Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012 yang sudah berusia lebih dari satu dekade. Menurut Ratih, regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika pembinaan olahraga saat ini, terutama dalam hal kolaborasi dengan komunitas dan sektor swasta. 

“Kami ingin perda olahraga ini lebih adaptif, agar pembinaan atlet dan kegiatan olahraga masyarakat bisa berjalan berkesinambungan,” ujarnya.

Di samping itu, ke depan, Disporapar Balikpapan juga akan mengajukan untuk dihadirkannya Peraturan Daerah terkait Ekonomi Kreatif (Ekraf), guna menunjang kreativitas warga di kota Beriman. (lex)



Tinggalkan Komentar

//