Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disnakertrans PPU di Jalan Provinsi Km 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Posko Pengaduan THR mulai dibuka H-7 perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, posko ini didirikan sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum THR. Karyawan atau buruh yang tidak menerima hak tunjangan hari raya dari perusahaan dianjurkan melakukan pengaduan di posko yang disediakan pemerintah daerah. Karena, perusahaan dianjurkan membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Selain itu, karyawan juga diharapkan melakukan pengaduan apabila tidak mendapatkan besaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“Posko Pengaduan THR dibuka pemerintah daerah setiap tahun untuk memastikan hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan,” kata Marjani, Sabtu (15/3/2025).
Selain karyawan, kata Marjani, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi pembayaran THR sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dianjurkan melapor ke Posko Pengaduan THR.
Namun, perusahaan harus memberikan bukti bahwa sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Kalau perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka terlebih dahulu harus melakukan rapat bersama karyawan. Jika, tidak ada kesepakatan baru lapor ke Posko, nanti Disnakertrans akan mediasi antara perusahaan dengan karyawan,” tandasnya. (Adv)