Tulis & Tekan Enter
images

Dishub Siapkan Dua Kantong Parkir Baru, Kapasitas hingga 600 Kendaraan di MT Haryono

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kawasan parkir, terutama pada akhir pekan yang kerap mengalami lonjakan kendaraan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan tata kelola transportasi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu seringkali menyebabkan kepadatan dan penumpukan kendaraan di sejumlah titik strategis. 

Untuk itu, Dishub bersama tim pengawasan di lapangan akan terus memonitor situasi guna menjaga ketertiban parkir dan kelancaran arus lalu lintas. “Pengawasan kami fokuskan di hari-hari libur. Kami akan terus memantau kondisi di lapangan untuk memastikan ketertiban parkir tetap terjaga,” ujarnya, Sabtu malam (25/10/2025).

Selain pengawasan, Dishub juga melakukan evaluasi terhadap juru parkir (jukir) yang dinilai tidak disiplin atau melanggar aturan. Fadli menegaskan, Dishub tidak akan segan mencabut izin operasional bagi jukir yang tidak mematuhi ketentuan atau melakukan pungutan liar di lapangan.

“Kami ingin juru parkir yang profesional, punya tanggung jawab, dan bisa menjaga aturan dengan baik. Kalau tidak, izinnya akan kami cabut dan digantikan oleh yang lebih layak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa Dishub telah menyiapkan dua kantong parkir baru yang mampu menampung hingga 600 kendaraan roda empat, dengan kapasitas masing-masing sekitar 300 Satuan Ruang Parkir (SRP). Keberadaan dua lokasi parkir ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahu jalan sebagai area parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan.

Menurut Fadli, Dishub berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam pengelolaan parkir antara pemilik lahan dan pelaku usaha. Jika lahan parkir berada di atas tanah milik swasta, maka kerja sama akan dilakukan langsung antara kedua belah pihak. 

Namun jika aset tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot), maka pengelolaannya akan dibahas lebih lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, termasuk soal retribusi dan regulasi penggunaannya. “Kalau lahan itu milik swasta, maka kerja samanya kami serahkan kepada kedua belah pihak. Namun kalau asetnya milik Pemkot, baru kami bicarakan soal retribusi dan koordinasi dengan OPD teknis terkait,” jelasnya.

Fadli juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-OPD dalam mengawal penegakan aturan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha dan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Menurutnya, penertiban kawasan parkir tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan lintas sektor.

“Kami berharap OPD teknis yang berwenang dapat menjalankan aturan dengan integritas dan loyalitas penuh. Kami yakin seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan ketertiban di lapangan,” pungkasnya.

Dengan adanya dua kantong parkir baru dan sistem pengawasan terpadu, Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar untuk menggunakan fasilitas parkir resmi. Upaya ini juga menjadi langkah strategis menuju penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) secara menyeluruh di Kota Balikpapan. (rep)



Tinggalkan Komentar

//