Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga Kecamatan Sepaku sepanjang keputusan presiden (Keppres]) tentang pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) belum dikeluarkan.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan, warga di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku tetap mendapat pelayanan dari Disdukcapil PPU. Karena sampai saat ini, Kecamatan Sepaku masih tercatat sebagai bagian wilayah administrasi Kabupaten PPU.
“Kami juga belum dapat bocoran kapan akan keluar Keppres-nya dan penerbitan registrasi IKN sebagai daerah otonom dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi, Kecamatan Sepaku tetap kami layani dan kami juga tetap lakukan layanan jemput bola,” kata Waluyo, Kamis (20/6/2024).
Waluyo mengungkapkan, warga Kecamatan Sepaku nantinya bakal menjadi warga IKN antaran 38 ribu hingga 40 ribu jiwa.
Ketika Kecamatan Sepaku resmi menjadi daerah otonom Ibu Kota Nusantara, proses administrasi kependudukan warga Kecamatan Sepaku tidak terlalu berat. Karena nantinya di e-KTP yang mengalami perubahan hanya di alamatnya.
Sedangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan kartu keluarga tidak mengalami perubahan.
“Kalau nanti warga Sepaku resmi jadi warga IKN, yang berubah hanya alamatnya, tepatnya di kop e-KTP saja. Kop pemerintah PPU berubah jadi Otorita Ibu Kota Nusantara,” terangnya.
Waluyo menyatakan, warga Kecamatan Sepaku nantinya tidak perlu melakukan perekaman e-KTP ulang. Karena, data kependudukan telah terintegrasi secara nasional.
“Perekaman juga tidak perlu lagi meskipun nanti sudah resmi jadi IKN,” pungkasnya. (Adv)


