Kaltimkita.com, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Pendidikan Kaltim, ia mendorong agar daerah diberikan ruang lebih luas dalam merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Menurut Agusriansyah, kebijakan pusat seperti sistem zonasi dalam PPDB kerap tidak sesuai dengan kondisi geografis, demografis, dan infrastruktur pendidikan di daerah, khususnya Kalimantan Timur.
“Kita butuh pendekatan otonomi yang lebih kuat. Kondisi kita tidak bisa disamakan dengan Jakarta atau kota-kota besar lainnya,” ujarnya.
Politisi PKS ini menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB di Kaltim kerap menimbulkan masalah berulang, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga ketimpangan akses pendidikan.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai perancang solusi yang sesuai dengan realitas lokal.
Agusriansyah menyarankan agar Pemprov Kaltim segera mempertimbangkan lahirnya regulasi khusus seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PPDB.
“Kalau memang regulasi pusat terlalu kaku, maka daerah harus punya kebijakan sendiri yang lebih relevan dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga mengkritik lemahnya penyajian data oleh Dinas Pendidikan terkait kebutuhan dan sebaran peserta didik. Menurutnya, tanpa data yang jelas, sangat sulit menyusun sistem penerimaan yang adil dan efektif.
“Kalau datanya tidak lengkap, bagaimana kita bisa membuat keputusan yang tepat?” tegasnya.
Lebih jauh, Agusriansyah menilai bahwa makna akses pendidikan bukan sekadar soal jarak tempuh, melainkan juga soal kelengkapan fasilitas. Ia mencontohkan, sekolah yang jauh namun memiliki fasilitas lengkap tetap bisa menjadi pilihan jika sistem penerimaan memperhitungkan hal tersebut.
“Daerah harus diberikan ruang untuk menyesuaikan sistemnya. Kita tidak anti terhadap regulasi nasional, tapi jangan sampai kita kehilangan kemampuan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)