Tulis & Tekan Enter
images

CARI SOLUSI: Wakil Ketua DPRD Sabaruddin membuka RDP membahas PJU didampingi Ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan seluruh anggota Komisi III, Rabu (19/5).

Cari Solusi Permasalahan PJU, Komisi III RDP dengan Dishub, Bappeda dan Seluruh Lurah

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sebagai wakil rakyat, keluhan masyarakat soal penerangan jalan umum (PJU) sudah menjadi menu utama bagi 45 anggota DPRD Kota Balikpapan.

Keluhan pemasangan baru dan pergantian bola lampu PJU pasti terdengar saat anggota dewan turun ke masyarakat, baik saat bersilaturahmi ataupun reses. Unek-unek sekaligus desakan semakin kencang, jika kawasan yang diusulkan masyarakat atau ketua RT, masuk wilayah rawan kecelakaan, kriminalitas hingga kenakalan remaja.

Untuk menyelesaikan problem klasik ini, Komisi III DPRD Balikpapan akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (19/5) di ruang rapat paripurna. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi terkait PJU dihadirkan.

Begitu juga enam camat dan 34 lurah serta Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Litbang Pemkot Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyebut selain permasalahan infrastruktur, PJU salah satu yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini.

"Dikatakan mudah, ternyata tidak mudah. Dikatakan sulit ternyata tak sulit. Ya, PJU ini," ucap politikus Gerindra ini saat membuka RDP. 

BEBERKAN DATA: Perwakilan Dishub dan Bappeda Litbang hadir dalam RDP di ruang paripurna

Sementara menurut Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Alwi Al Qadri, permasalahan PJU harus segera diselesaikan. Bukan hanya soal kecukupan anggaran, tetapi terkait kepastian kewenangan antara Dishub dan kelurahan. Pasalnya dalam aturan terbaru Kemendagri Nomor 130 Tahun 2018, kewenangan PJU untuk jalan lingkungan permukiman di bawah 4 meter masuk tanggung jawab kelurahan.

Sementara jalan dengan lebar 4 meter ke atas, jadi kewenangan Dishub.

"Sengaja kami gelar RDP dan hadirkan semua yang terkait (Dishub, Bappeda, seluruh lurah dan camat) untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan PJU ini. Intinya kami ingin mencari solusi. Solusi anggaran dan kepastian kewenangan antara Dishub dan Kelurahan," kata Alwi diiyakan Wakil Ketua Komisi III Wiranaya Oey, Sekretaris Ali Munjir Halim, anggota Fadillah, Nelly Turuallo, Syarifuddin Oddang, Taufik Qul Rahman, Amin Hidayat dan Danang Eko Susanto.

Untuk anggaran, banyak opsi. Ke depannya, tentu dibahas ulang di APBD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkot Balikpapan akan duduk bersama untuk menambah anggaran khusus PJU. Untuk jangka pendek, melakukan perubahan anggaran dana kelurahan 2021 Rp 75 juta yang sebelumnya diplot untuk pembelian masker.

"Jujur anggaran Rp 2 miliar sangat minim untuk penanganan PJU se-Kota Balikpapan. Dana segitu (Rp 2 miliar) hanya untuk satu dapil saja, bahkan masih kurang. Mudahan wali kota terpilih nanti, bisa menganggarkan semaksimal mungkin. Bisa Rp 10 sampai 20 miliar," sambung politikus Partai Golkar ini.

HADIR KOMPLET: Komisi III hadir lengkap dalam RDP membahas permasalahan PJU yang selalu dikeluhkan masyarakat

Jika permasalahan keterbatasan anggaran menunggu wali kota terpilih. Namun untuk kepastian kewenangan penanganan teknis PJU antara Dishub dan Kelurahan, Alwi memastikan akan secepatnya berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Minggu depan, kami bersama Dishub akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri," pungkas wakil rakyat dapil Balikpapan Barat ini.

Dalam RDP, dua lurah menyampaikan masukannya soal kewenangan PJU yang pelayanannnya menjadi tanggung jawab kelurahan nantinya . Lurah Gunung Bahagia Qomar Setyawan mengakui SDM teknis di kelurahan saat ini sangat minim.

"Kami tidak ada tim pelaksana, perencana dan tim pengawasan. Kendalanya disitu (SDM). Namun jika itu memang perintah, kami siap melaksanakan," ucap Qomar.

Sedangkan M Rizal, Lurah Baru Ulu mengusulkan agar kelurahan melayani pengadaan (pemasangan) baru PJU saja. Namun untuk pemeliharaan, tetap menjadi tanggung jawab Dishub.

"Khusus pemelihataan, bagus dikelola Dishub. Ini untuk menghindari terjadi silpa dalam pemeliharaan jika dikelola kelurahan," sebutnya.

Kabid Sarpras dan PJU Dishub Balikpapan Izmir Novian Hakim menjelaskan adanya perbedaan tanggung jawab kewenangan soal PJU tertuang dalam dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

"Sebenarnya kami sudah menyosialisasikan kewenangan teknis PJU. Dishub jalan empat meter ke atas dan kelurahan jalan lingkungan di bawah empat meter dan itu sudah disepakati para lurah," timpal Izmir.

Namun dia mengakui, seiring waktu berjalan dan untuk tahun ini tidak ada anggaran yang turun di kelurahan untuk PJU. Jadi, kewenangan sementara masih di Dishub dengan ketebatasan anggaran yang ada yakni Rp 2 miliar untuk melayani PJU se-Kota Balikpapan.

"Anggaran kami kena refocusing. Sebelumnya Rp 6 miliar dan terpangkas jadi Rp 2 miliar. Kami mengakui pelayanan kami minim dan tak maksimal karena keterbatasan anggaran itu tadi. Untuk pemeliharan (ganti lampu) saja, sudah crowded di bulan Mei ini," bebernya.

Berdasarkan input yang dilakukan pihaknya. Izmir membeberkan untuk tahun 2020 rata-rata kebutuhan PJU mencapai 100 unit per kelurahan. Khusus pemasangan baru, tahun ini Dishub sudah melakukan survei 1.300 titik. Secara keseluruhan, PJU Balikpapan berjumlah 15.401 unit dengan pembayaran listrik per bulan ke PLN sebesar Rp 1,7 miliar. 

SAMPAIKAN ASPIRASI: Lurah Gunung Bahagia menyampaikan persoalan minimnya SDM jika kelurahan menangani pelayanan PJU.

"Untuk pemasangan baru, titik-titiknya banyak di kawasan Balikpapan Utara, Timur dan Selatan. Estimasi selesai pemasangan September 2021," tutupnya.

Masih dalam pembahasan anggaran, Sekretaris Bappeda Litbang, Murni menyampaikan anggaran akhir 2021 yang dijalankan OPD, termasuk anggaran PJU Dishub telah melalui proses pembahasan panjang bersama Banggar dan TPAD. Begitu juga anggaran dana kelurahan Rp 75 juta untuk pengadaan masker dalam upaya penanganan Covid-19.

"Yang jelas, dana yang belum termanfaatkan bisa dilakukan mekanisme perubahan dan diusulkan. Terkait teknis kewenangan PJU ke kelurahan, semata-mata demi semakin mendekatkan pelayanan ke masyarakat," singkat Murni. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//