Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperkuat langkah pengawasan dan pendataan usaha kuliner di seluruh wilayah kota.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha sektor makanan dan minuman terdaftar serta tertib dalam melaporkan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor jasa boga yang terus berkembang pesat, terutama di kawasan pusat kota dan area komersial baru.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menjelaskan, bahwa timnya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data usaha kuliner secara menyeluruh. Tujuannya agar tidak ada satu pun restoran atau rumah makan yang luput dari sistem pendataan pajak daerah.
“Fokus kami adalah memastikan seluruh restoran aktif terdata dan tertib pajak, terutama di kawasan dengan pertumbuhan usaha yang pesat,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Salah satu area yang menjadi sorotan adalah kawasan Grand City Balikpapan, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan jumlah gerai kuliner. Menurut Idham, kawasan tersebut memiliki mobilitas usaha yang tinggi, sehingga memerlukan pemantauan berkala dari tim BPPDRD.
“Di sana perputaran restorannya cepat sekali. Kadang baru buka beberapa bulan sudah tutup atau berganti nama. Jadi perlu kami pantau rutin agar tidak ada yang terlewat dalam pendataan,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan pendataan terakhir, pihaknya berhasil memverifikasi sekitar 30 restoran baru maupun lama yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem. Untuk usaha baru, BPPDRD langsung memberikan arahan agar segera melakukan registrasi pajak. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang belum melaporkan kewajiban pajaknya, pihaknya memberikan teguran dan pembinaan administratif.
“Untuk yang baru, kami arahkan segera mendaftar. Sedangkan yang belum lapor, kami berikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Idham juga memaparkan bahwa realisasi penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman hingga akhir September 2025 telah mencapai sekitar 75 persen dari target semester kedua. Capaian tersebut diharapkan terus meningkat seiring dengan pendataan yang semakin akurat dan meningkatnya kesadaran wajib pajak.
“Dengan pendataan yang lebih akurat, kami berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Selain pendataan, BPPDRD juga berencana memperluas sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha, termasuk penggunaan aplikasi transaksi online untuk mencatat omzet dan pelaporan pajak secara real-time.
Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang transparan, Pemkot Balikpapan optimistis sektor kuliner akan menjadi penopang penting PAD kota di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun. (rep)