Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Genjot Kualitas Regulasi, DPRD Balikpapan Perkuat Sinkronisasi Raperda dengan Kemenkumham

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Kota Balikpapan. Salah satunya melalui penguatan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Senin (20/4/2026), di ruang rapat gabungan DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan bahwa harmonisasi menjadi kunci agar setiap raperda yang disusun tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, proses ini tidak sekadar formalitas, tetapi menentukan kualitas dan keberlakuan sebuah aturan.

“Harmonisasi ini memastikan raperda yang kita susun selaras dengan peraturan di atasnya, baik dari sisi substansi maupun struktur hukumnya,” ujarnya.

Ia menyebut, keterlibatan Kanwil Kemenkumham sangat penting, terutama dalam aspek legal drafting, mulai dari penyusunan materi hingga sistematika regulasi.

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat sekitar 19 raperda yang masuk dalam daftar pembahasan. Rinciannya, sembilan merupakan usulan DPRD dan sepuluh berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Menariknya, hanya sebagian kecil yang benar-benar raperda baru. Selebihnya merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang belum rampung.

“Perda baru memang tidak banyak, tapi semuanya tetap penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan daerah,” jelas Andi Arif.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, sempat terjadi kendala dalam proses harmonisasi pada akhir tahun lalu akibat perubahan mekanisme koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota. Kini, proses harmonisasi dilakukan secara terpisah sesuai pengusul raperda, berbeda dengan sebelumnya yang terpusat.

“Perubahan ini sempat membuat proses sedikit tersendat. Karena itu, kami memperkuat komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham agar ke depan lebih efektif,” katanya.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa keberadaan perda bukan hanya sebagai produk legislasi, tetapi juga instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan pendapatan daerah.

“Perda itu menjadi dasar kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola seperti penyelenggaraan reklame, yang berpotensi meningkatkan PAD,” tutup Andi Arif. (lex)



Tinggalkan Komentar

//