Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto.

Ratusan Tower Disorot, Komisi I Kejar Kepastian Izin dan Keamanan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Keberadaan ratusan menara telekomunikasi di Balikpapan kini menjadi perhatian serius DPRD. Komisi I menilai, persoalan tower tak lagi sebatas urusan administrasi, tetapi sudah menyentuh aspek keselamatan warga.

Sorotan ini mencuat usai Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (20/4/2026). Dari pembahasan awal, terungkap bahwa jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit, dengan sebagian di antaranya diduga tidak lagi memiliki izin aktif.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. “Indikasi awal, cukup banyak tower yang izinnya sudah mati. Ini harus segera kita tertibkan, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya setelah memimpin berlangsungnya RDP.

Tak berhenti pada Diskominfo, Komisi I berencana memanggil sejumlah operator telekomunikasi seperti Telkomsel dan Indosat untuk meminta penjelasan langsung. Langkah lanjutan juga akan melibatkan instansi teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum serta dinas perizinan.

Menurut Danang, keberadaan tower yang tidak terawat berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari kerusakan struktur hingga kemungkinan roboh akibat cuaca ekstrem atau sambaran petir. “Jangan sampai tower yang sudah tidak digunakan justru dibiarkan berdiri tanpa perawatan. Ini bisa membahayakan warga,” tegas politisi Gerindra itu.

Selain aspek keselamatan, DPRD Balikpapan juga menilai sektor ini memiliki potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sisi perizinan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono, menjelaskan bahwa sejak 2022 kewenangan perizinan tower telah dialihkan ke pemerintah pusat. Akibatnya, peran pemerintah daerah kini terbatas pada pendataan dan pelaporan. “Perizinan dan retribusi sudah ditarik ke pusat. Kami di daerah hanya memantau dan melakukan verifikasi data,” jelasnya.

Ia mengakui, data tower yang dimiliki saat ini masih perlu diperbarui. Sebelumnya, jumlah tower tercatat sekitar 100 unit, namun dengan perkembangan terbaru diperkirakan mendekati 400 unit di seluruh Balikpapan.

Di sisi lain, kebijakan penggunaan bersama satu tower oleh beberapa operator juga terus didorong guna menekan pertumbuhan menara baru.
Meski begitu, fokus utama saat ini tetap pada penertiban tower yang bermasalah, terutama yang izinnya telah habis atau tidak lagi beroperasi.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga keamanan. Kalau ada tower yang sudah rusak atau dikeluhkan warga, harus segera ditindak,” tegas Erriansyah. (lex)



Tinggalkan Komentar

//