Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tak perlu menunggu razia di jalan, kini warga Balikpapan yang menunggak pajak kendaraan akan langsung menerima surat tagihan di rumah mereka. Langkah ini menjadi strategi baru Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto menjelaskan bahwa pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) merupakan bentuk pengingat resmi, bukan sekadar sosialisasi.
“STPD ini sifatnya sebagai pengingat, bukan sosialisasi. Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan langsung ke wajib pajak sebagai tanda bahwa sudah waktunya melunasi kewajibannya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Langkah jemput bola ini dilakukan oleh tim penagihan khusus yang telah dibagi berdasarkan wilayah. Mereka membawa data wajib pajak yang diperoleh dari UPTD Samsat Batakan, kemudian mengantarkan surat tagihan langsung ke alamat masing-masing wajib pajak.
“Semua data kami dapat dari Samsat Batakan. Setelah itu, tim kami turun ke lapangan untuk menyerahkan surat tagihan ke rumah wajib pajak,” tambahnya.
Siswanto menekankan bahwa penyerahan STPD ini penting agar masyarakat tidak terkena sanksi saat razia gabungan di jalan. Sebab, kepolisian biasanya memeriksa kelengkapan kendaraan, sementara BPPDRD fokus pada kepatuhan pajak.
“Kalau saat razia masih menunggak, bisa kena tilang. Karena itu kami ingatkan lebih dulu lewat STPD agar tidak terlambat bayar,” jelasnya.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara BPPDRD dan Samsat Batakan, mengingat sebagian pendapatan pajak kendaraan (opsen) turut menjadi pemasukan bagi kas daerah Balikpapan.
“Option ini masuk ke pendapatan daerah. Jadi kami bantu percepat penagihan supaya penerimaan pajak bisa optimal,” ungkap Siswanto.
Selain mengirim STPD, BPPDRD juga aktif terlibat dalam razia pajak kendaraan bermotor bersama Samsat Batakan dan kepolisian. Namun tahun ini, strategi ditingkatkan dengan pendekatan lebih personal, menghadirkan surat pengingat langsung di depan pintu rumah warga.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi, juga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (lex)