Tulis & Tekan Enter
images

Sebanyak 29 orang aggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Lantai I kantor Bupati PPU

BPD Harus Pastikan Bermusyawarah Hindari Voting dalam Membuat Keputusan

KaltimKita.com, PENAJAM - Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dr Muliadi SH, M.Hum melantik 29 orang aggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Lantai I kantor Bupati PPU Senin (01/02/2021).

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Selamat bekerja dan berikan pengabdian terbaiknya kepada masyarakat, semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan benar, dan laksanakanlah tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin tinggi,” kata Muliadi.

Muliadi menyampaikan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110/2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Kepada saudara-saudara BPD yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja. Pahami betul situasi, kondisi, potensi, permasalahan, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu kedepankan bermusyawarah, budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat" Harap Muliadi.

BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

“Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada" Jelas Muliadi.

Muliadi berharap sebagai anggota BPD harus menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, nilai-nilai kebersamaan yang ada di desa kita, kalaupun ada persilangan pendapatan dan pasti ada.

“Kita harus menyelesaikannya secara musyawarah sebisa mungkin hindari voting, pastikan setiap permasalahan yang ada didesa kita putuskan dengan bermusyawarah sesuai dengan namanya BPD Badan Permusyawaratan Desa," tandanya. (hms/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//