Tulis & Tekan Enter
images

Berpura-pura Sebagai Admin Toko Online di Balikpapan, Pengasuh Anak di Lumajang Tipu Pembeli Puluhan Juta

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membekuk EM (33) seorang Wanita Pengasuh Anak yang telah menipu ratusan pembeli online dengan kedok sebagai Admin dari salah satu toko online yang sedang melakukan live streaming.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol, Yusuf Sutejo menjelaskan kronologi sang pelaku. EM (33) warga Lumajang, Jawa Timur sudah menjalankan aksinya sejak 2020 lalu, di mana modusnya ia seolah-olah menjadi admin dari toko online tersebut. Sehingga para pembeli pun mentransfer sejumlah uang kepada EM (33) melalui no rekening yang ditentukan pelaku.

“Total kerugian pembeli sekitar Rp 45 Juta dari total sekisar 180 pembeli/konsumen se-Nusantara,” ungkap Kombes Pol, Yusuf saat menggelar Rilis pengungkapan kasus tindak pidana Pelanggaran UU ITE di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (31/1/2024).

“Macam-macam nilai transfernya dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per-orang,” sambungnya.

Lebih jauh, Kombes pol Yusuf menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari sang pemilik Toko online yang menerima komplain dari para pembeli yang merasa ditipu. Oleh karena itu, sang owner pun merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Karena sudah sekian banyak menerima komplain dari pembeli, akhirnya owner toko online yang kebetulan berdomisili di Balikpapan pun melapor kepada kami,” ucapnya.

Adapun pelaku berhasilkan diamankan di kediamannya Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis lalu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektornik. Dan EM (33) diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 Miliar Rupiah.

Dari peristiwa itu, Kombes Pol Yusuf pun menghimbau kepada para konsumen untuk lebih berhati-hati pada transaksi jual beli online shop. Dan harus memastikan lagi agar nomor rekening yang ingin ditransfer adalah punya pemilik toko.

“Kejahatan ini baru kami tangani dan menjadi evaluasi. Sehingga kami akan memantau toko-toko online lain jika ada gejala atau hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.

Sementara itu, EM (33) mengaku menyesal telah melakukan tindak kejahatan tersebut. Ia mengatakan bahwa awalnya ia hanya iseng. Dikarenakan pembeli percaya pada modusnya, maka ia terus melaksanakan niat jahatnya itu.

Adapun nomor rekening ia berterus terang telah menggunakan milik temannya dengan memberikan upah 50-100 ribu per-transaksi.

“Saya ingin meminta maaf kepada semua korban-korban saya. Saya hanya seorang janda yang hanya ingin menafkahi anak dan ibu saya. Saya akan bertanggung jawab dengan memenuhi hukuman saya,” ujar EM sembari menangis. (lex)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar