Tulis & Tekan Enter
images

Berantas Narkoba, Polsek Kongbeng Amankan Satu Paket Sabu

KaltimKita.com, KUTAI TIMUR – Masyarakat Kongbeng kian kooperatif dalam menginformasikan dugaan demi dugaan beragam operandi tindakan kejahatan “kriminalitas” kepada pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagai wujud kemitraan dan kamtibmas.

Jajaran Opsnal Kongbeng berhasil mengungkap intens peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu berdasarkan keterangan rilis yang diungkapkan oleh Kasusbsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha W.R., S.E , yang turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH, S.I.K., M.Si dan Kasat Resnarkoba Res Kutim Iptu MP Rachmawan.

“Yang mana pengungkapan jual – beli barang haram narkotika sabu di wilayah hukum Mako Polsek Kongbeng berkat kerja sama dan informasi masyarakat. Kala itu masyarakat melaporkan kepada tim opsnal Polsek disinyalir akan adanya transaksi sabu diseputaran jalan poros Desa Kongbeng Indah Kabupaten Kutim,” terang Ipda Danang.

Ipda Danang mengungkapkan kembali berdasarkan keterangan kapolsek Iptu Satria, yang menerangkan setelah menerima laporan tersebut maka jajaran opsnal bergerak cepat menuju titik sasaran penyergapan. “Setibanya di lokasi itu, tim opsnal Polsek mendapati gerak – gerik mencurigakan seseorang dan langsung menghampiri sekaligus melakukan penggeledahan kepada orang tersebut yang tak lain tersangka MM,” beber Kasubsi Penmas Humas Res Kutim.

Kasubsi Penmas Humas Res masih dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan tersangka MM saat digeledah tengah membawa kendaraan sepeda motornya type Yamaha F 1 ZR warna hitam tanpa mengenakan plat Nomor Polisi (NOPOL) kendaraan.  “Dari hasil penggeledahan dari sepeda motornya didapati 1 poket sabu yang tersimpan pada kotak bekas pisau carter. Saat ditanyai milik siapa barang haram itu? Ia mengakui secara kooperatif miliknya,” beber Ipda Danang.

Ipda Danang menegaskan setelah mendapatkan cukup bukti atas kepemilikan 1 poket sabu tersebut, maka tersangka MM langsung diamankan ke Mako Polsek Kongbeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun pasal yang dijerat yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasubsi Penmas Humas Res Kutim. (aji/rin)

Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka atas kepemilikan narkotika dari tangan tersangka MM :

1 (Satu) Poket Narkotika jebis Shabu seberat 0,34 (nol koma tigapuluh empat) Gram beserta dengan palstik pembungkusnya.

1 (satu) buah kotak pisau kater yang dipakai untuk menyimpan Narkotika jenis shabu

1 (Satu) unit motor warna Hitam tanpa Nomor polisi

1 (Satu) Unit Handpone  Samsung Galaxy A10 warna Biru.


TAG

Tinggalkan Komentar

//