Kaltimkita.com, KUKAR - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap seorang pelaku MPA (36) yang merupakan pembuat senjata api (senpi) secara illegal. Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada Kamis (10/06/2021) kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya tepatnya di Desa Jongkang RT 02 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan penggeledahan TKP, petugas menemukan barang bukti senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan laras pendek beserta sejumlah amunisinya atau peluru, selain itu, alat-alat yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan juga didapatkan.
Dari pengakuan pelaku kalau senpi buatannya sudah ada dua pucuk yang laku terjual, masing-masing 1 satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan harga 2 juta rupiah, sedangkan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan harga 4 Juta rupiah.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa tersangka tak memiliki keahlian khusus dalam membuatnya,
"Belajar membuat senpi rakitan secara otodidak dengan awalnya membongkar pasang senapan angin, sama liat tutorial dari Youtube" ucap Irwan.
Pihaknya juga menambahkan bahwa MPA merupakan mantan montir bengkel sepeda motor.
"Merakitnya di kamar khusus rumahnya, karena dia pernah jadi mekanik motor, jadi buatnya pakai alat-alat sederhana Bengkel." tambahnya.
Bahan baku untuk membuat senpi tersebut berasal besi-besi bekas ia kumpulkan dan masih bisa dimanfaatkan untuk membuat senpi.
Sementara ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait apakah masih ada pihak lain yang terlibat untuk menyuplai bahan baku. Akibat perlakuannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara sampai seumur hidup. (Ian)