Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, mulai memasuki babak-babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Senin (27/4/2026).
Agenda pemeriksaan terdakwa kali ini menjadi panggung bagi Catur untuk mengklarifikasi keruwetan perputaran uang di rekeningnya yang dipelototi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi bersama hakim anggota Imran dan Anennder, JPU Rifai Faisal SH mencecar terdakwa mengenai transaksi jumbo mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa mencurigai adanya sumber dana ilegal yang sengaja disamarkan melalui skema transaksi yang rumit. Namun, Catur dengan tegas membantah tudingan tersebut di hadapan persidangan.
“Seluruh dana yang masuk ke rekening saya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari aktivitas usaha serta pinjaman pribadi,” ujar Catur.
Ia menjelaskan bahwa rekening-rekening yang disita adalah miliknya yang digunakan secara aktif untuk mendukung operasional bisnis serta pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan.
Catur berdalih, pergerakan uang yang masif tersebut adalah bagian dari strategi pengelolaan usaha agar terlihat layak di mata bank.
Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi, sempat melontarkan kritik keras terhadap logika keuangan terdakwa yang dinilai tidak sinkron.
Hakim menyebut perputaran uang terdakwa sangat ruwet karena di satu sisi terlihat mudah mendapatkan uang, namun di sisi lain memiliki utang yang sangat menumpuk. "Ini kalau di rasional saya, alasan Anda tidak masuk akal," tegas Hakim Andri.
Ketegangan meningkat saat hakim mempertanyakan alasan Catur menggunakan rekening perantara untuk membayar utang kepada seseorang bernama Aco.
Catur beralasan penggunaan rekening pihak ketiga dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari jika dana dikirim langsung dari dirinya.
Jawaban ini langsung dipatahkan oleh hakim yang menilai bahwa secara penelusuran hukum, aliran dana tersebut tetap akan berujung pada pihak yang sama dan menunjukkan pola penyamaran.
Selain soal aliran uang, persidangan juga mendalami kepemilikan barang bukti berupa aset mewah.
Penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan asal-usul jam tangan mewah yang kini disita oleh negara. Catur mengklaim aset tersebut didapatkan jauh sebelum kasus ini mencuat.
"Jam tangan mewah itu saya peroleh saat masih berdinas di unit narkoba sebagai hadiah ulang tahun dari tim saya," kata Catur.
Klarifikasi serupa juga diberikan terkait perhiasan berupa cincin, giwang, dan gelang yang disita oleh Mabes Polri.
Catur menyebut barang-barang tersebut sudah lama ia miliki, bahkan sejak dirinya masih aktif berdinas.
Sementara itu, terkait barang bukti paspor atas nama Andrie Afrizal yang ditemukan di penguasaannya, Catur berdalih dokumen tersebut hanya titipan setelah mereka bepergian dari Malaysia.
Mengenai polis asuransi yang juga masuk dalam daftar sitaan, terdakwa menyebutkan bahwa dokumen tersebut baru diajukan pada tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa asuransi tersebut merupakan peruntukan masa depan bagi anak-anaknya dan tidak ada kaitannya dengan upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.
Catur menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa setiap transaksi yang ia lakukan bersifat terbuka, termasuk untuk pemenuhan kewajiban cicilan rumah dan kendaraan pribadinya.
"Saya sudah menjawab sejujurnya yang saya tahu. Saya sudah pasrah dihukum seumur hidup dalam perkara narkotika sebelumnya, tapi kali ini saya sudah mengutarakan bahwa saya bukan bandar. Transaksi saya semua ada buktinya," tutup Catur. (zyn)


