Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kaltim Sri Wahyuni

Tingkatkan Kedisiplinan, Jam Kerja ASN Pemprov Kaltim Resmi Berubah per Juni 2025

Kaltimkita.com, SAMARINDA– Mulai awal Juni 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami perubahan dalam jam kerja mereka.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025, yang diteken langsung atas nama Gubernur Kaltim oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sri Wahyuni.

Sekda Sri Wahyuni di Samarinda, Minggu (1/6/2025), menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: menegakkan disiplin dan mendongkrak kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” tegasnya di Samarinda.

Surat edaran ini merinci beberapa poin. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA, Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.

Bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, Kepala Perangkat Daerah masing-masing akan mengatur jam kerjanya secara khusus.

Total jam kerja instansi pemerintah dalam seminggu adalah 37 jam 30 menit. Selain itu, surat edaran ini juga punya perhatian khusus untuk penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, mereka diimbau untuk menyesuaikan jam kerjanya.

“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Sri Wahyuni, menandaskan pentingnya kepatuhan demi pelayanan publik Kaltim yang lebih baik. (fan/adv/diskominfo kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar