Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Tiga bintara Polda Kaltim, Briptu AS, Brigpol RS, dan Bprika RK, terancam hukuman 2 tahun penjara atas kasus penggelapan peralatan penyadap senilai Rp 70 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Handaya, membacakan tuntutan tersebut pada Rabu (24/4/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Handaya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Kami menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Handaya.
Beberapa poin yang meringankan terdakwa turut dipertimbangkan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, serta kooperatif selama persidangan dan menyatakan penyesalan.
Namun, jaksa juga menekankan poin yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim tidak bisa digunakan.
"Tindakan terdakwa juga berdampak pada keresahan masyarakat karena terganggunya kegiatan penyelidikan narkoba," jelas Handaya.
Selanjutnya, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada 2 Mei mendatang.
Sebagai informasi, ketiga oknum polisi ini diduga menggelapkan peralatan penyadap yang merupakan aset Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. (bie)


