Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Briptu AS, Brigpol RS, dan Bprika RK, terdakwa kasus penggelapan alat pelacak milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa dua tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. “Kami masih punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu,” kata Handaya, Rabu (22/5/2024).
Dalam salinan putusan, majelis hakim setidaknya menjadikan dua hal sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis ketiga terdakwa. Pertama, ketiganya belum pernah terlibat persoalan hukum dan ketiga bintara ini juga merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah ketiga terdakwa dipindah tugaskan ke Yanma Polda Kaltim pada Maret 2020. Sesuai dengan prosedur, alat pelacak tersebut seharusnya dikembalikan ke Subdit 1 untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. Namun, ketiga terdakwa tidak mengembalikan alat tersebut.
Ketiga terdakwa sempat mengembalikan beberapa alat kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada April 2020. Namun, saat dicoba dioperasikan, alat yang dikembalikan tidak dapat berfungsi.
Pihak pelapor kemudian menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan dari vendor, diketahui bahwa ada alat-alat lain yang juga hilang, antara lain, System DF Aktif GAXG 2G, 3G, 4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya, System DDF007 serta perangkatnya.
Berdasarkan SOP, alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada di dalam mobil.
Ketiganya kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya ada dalam penguasaan mereka akhirnya dikembalikan. (bie)


