Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diinisiasi Pemerintah Kota Balikpapan, Fraksi Demokrat memberikan saran untuk melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Kota Balikpapan akan bahaya rokok.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi tersebut sangat penting, disebabkan rokok dapat menimbulkan penyakit tidak menular yang berbahaya seperti jantung, struk, diabetes, hipertensi, penyakit paru-paru dan sebagainya.
"Oleh karena itu, hal ini bukan hanya dapat terjadi kepada para perokok itu sendiri, tetapi juga dapat terjadi terhadap yang menghirup asap rokok atau perokok pasif," ujar Ali Munsjir.
Dengan begitu, Dewan dari komisi II ini meminta adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai area KSTR. Karena, kata dia, setelah adanya Perda tahun nomor 3 tahun 2018, masih saja ada masyarakat yang merokok di wilayah KSTR.
"Untuk itu Fraksi kami menyarankan agar adanya pengawasan yang ketat," pintanya.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota mencanangkan fasilitasi ruang khusus merokok. Di mana mengacu pada 70 negara perokok aktif, Indonesia merupakan tingkat ke tiga di dunia. Hal itu tentu sebagai acuan betapa sulitnya melarang masyarakat untuk tidak merokok.
"Fraksi kami menyarankan untuk menyediakan ruang khusus merokok di Fasilitas-fasilitas umum dan di wilayah-wilayah kerja guna menghindari pelanggaran di KSTR," terangnya.
Ali Munsjir menambahkan, pihaknya juga menyarankan adanya pengawasan dan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat terkait Raperda penyelenggaran Kota Layak Anak (KLA). Dan tidak lupa menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung agar Perda ini benar-benar berguna pada rambu-rambu dan tujuan umumnya. (lex)


