Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria berinisial M (58) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penjual besi tua itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Senayan, RT 73, Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada 9 November 2020 lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari tangannya, Polisi menemukan 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening. Serta satu buah timbangan digital dan satu buah handphone.
Kepada Polisi, M mengaku terpaksa melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi. Semenjak adanya Covid-19, pendapatan dirinya anjlok.
"Karena keaadaan, pendapatan saya anjok. Makanya jadi pengedar sabu," kata M ditemui di Polresta Balikpapan, Rabu (18/11).
Setiap transaksi, M mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gramnya. Duit yang didapat digunakan untuk kebutuhan hidup. "Uangnya buat bayar sewa rumah," akunya.
KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," ungkapnya.
Iptu Tri menambahkan, selama ini tersangka sudah menjalankan aksinya selama dua kali. "Ini yang kedua. Sebelummya pernah juga dia edarkan sabu," sebutnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan seseorang bernama Juhing sebagai daftar pencarian orang atau DPO. "Karena barang tersangka diperoleh dari dia. Makanya ditetapkan DPO," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim)