Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial RI (40) belum lama ini. 17 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 gram turut disita aparat.
Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Balikpapan Timur Aiptu P. Ginting mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 lalu sekitar pukul 01.15 Wita di Jalan Sosial V, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 24.00 Wita, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sekitar pukul 24.30 Wita," kata Aiptu P. Ginting, Rabu (26/5/2021).
Setelah tiba di TKP, anggota mencurigai seorang laki-laki yang berinisial RI. Saat itu ia sedang berdiri depan rumah.
"Karena mencurigakan, anggota langsung mengamankannya sekitar pukul 01.15 Wita. Kemudian melakukan introgasi dan penggeledahan badan. namun tidak ditemukan sabu-sabu," jelasnya.
Tidak sampai disitu, anggota selanjutnya melakukan penggeledahan dalam rumah yang di tempati RI. Hasilnya ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak obat depan ruang tamu.
"Dari 17 paket itu setelah dijumlahkan totalnya ada 11 gram. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Saat dilakukan pendalaman, pelaku diketahui seorang warga di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan timur.
"Untuk statusnya pengedar. Ia juga tidak bekerja. Adapun asal barang masih kita kembangkan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)